Tanggung Jawab Pengguna Shoope Tunda Bayar (Paylater) Yang Melakukan Wanprestasi (Studi Penelitian Di Kota Lhokseumawe)

Beby Murdavutri, Yulia Yulia, Sulaiman Sulaiman

Abstract


Pengguna SPaylater dapat melakukan pembelian barang terlebih dahulu dan membayarnya kemudian. Jika tidak membayar pengguna akan dikenakan denda sebesar 5% perbulan dari total tagihan. Ini merupakan wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengguna Shopee Paylater dalam wanprestasi di Kota Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bagi pengguna SPaylater harus membayar biaya keterlambatan sebesar 5% perbulan dari seluruh total tagihan hingga selesai. Jika tidak pengguna akan mendapatkan pembatasan akses fungsi di aplikasi shoope tersebut. Kesimpulan terhadap hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penyelenggara lahir atas adanya perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik diantara kedua belah pihak. Tanggung jawab hukum bagi pengguna SPaylater di Kota Lhokseumawe yang melakukan wanprestasi dapat melakukan upaya menuntut tanggung jawab pemenuhan prestasi kepada pengguna SPaylater , dimana pihak Shopee melakukan somasi terhadap pengguna dana sejak 5 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Kata Kunci; Tanggung jawab, Shopee Paylater (Spaylater), Wanprestasi.


Keywords


Tanggung jawab, Shopee Paylater (Spaylater), Wanprestasi.

References


Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Indrajit, R. E, E-Commerc: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, Jakarta: PT. Elek Media Komputindo, 2001.

J. Salusu, Pengambilan Keputusan Strategi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana,, 2004

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1992

Lina dkk, Perilaku Konsumtif Berdasar Locus Of Control Pada Remaja Putri, Grafindo 2008.

Nelli Novyarni, Imelda Aprileny, Muhammad Anhar, Sumitro, dan Maserih, Pentingnya Pemahaham E-Commerce Bagi Siswa di Era Digitalisasi, Progresif, 2022.

Stephan P. R. Robbins, Timothy A. Judge, Perilaku Organisasi, Jakarta: Selamba Empat Wijaya Grand Center, 2012.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 2001.

V.Wiranta Sujarweni, Metodologi Penelitian, Gramedia Pustaka Utama, Yokyakarta, 2014

Yulia, Hukum Perdata, Lhokseumawe : CV. BieNs Edukasi, 2015.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Layanan Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendaan Teorisme Di Sektor Jasa Keuangan.

Fitri, Madona, Syamsudin, Pengaruh Metode Pembayaran Terhadap Keputusan Pembelian pada Mahasiswa di Marketplace Shopee di Tinjau Menurut Ekonomi Syariah , Journal of Sharia and Law, Volume 1 Nomor 1, Agustus 2022, https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/download/53/37/273.

iti hadijah, 2019, Aplikasi Layanan Paylater Semakin Diminati, https://www.cermati.com/artikel/aplikasi-layanan-pay-later-makin-diminati-yuk-cek keuntungandan-kerugiannya, Diakes Tanggal 11 Juli 2023, Pukul 15.14 WIB.

Ketzia Stephanie Edine Siallagan, Aspek Hukum Perjanjian Dalam Penerapan Sistem Pembayaran Shopee Paylater Pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2021. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/31688.

Mahir Pradana, Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis e-Commerce di Indonesia, Jurnal Neo-bis, Volume 9, 2015. https://journal.trunojoyo.ac.id/neo-bis/article/download/1271/1095.

Ratna Hartanto, Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending, Jurnal Hukum Ius Quia Lustum,Volume 5, Nomor 2, 2008. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/9741.

Rizki Amelia Firdaus, Toto Tohir Suriaatmadja, Perjanjian Kredit Secara Online Dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Indonesia, 2023. https://id.scribd.com/document/727606634/5046-Article-Text-11182-1-10-20230328.

Vina Tiarawati, Hana Faridah, Analisis Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Penggunaan ShopeePaylater, Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Volume 5, Nomor 2, 2022

Yosha Yonanda, Mekanisme Perjanjian Pembiayaan Dalam Pelaksanaan Kredit Belanja Online Shopee Paylater Serta Akibat Hukumnnya, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2022. https://eprints.ums.ac.id/96905/9/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf.

Yuda Fuadi, Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Paylater dalam Pembayaran Transaksi antara Konsumen dengan Traveloka dtinjau dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2019. https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian_downloadfiles/1081529.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19633

Article Metrics

 Abstract Views : 29 times
 XML (Bahasa Indonesia) Downloaded : 10 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Beby Murdavutri, Yulia Yulia, Sulaiman Sulaiman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457