TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA OVER DIMENSION OVER LOADING (ODOL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

samsir siagian, ummi kalsum, nuribadah nuribadah

Abstract


Over dimension Over loading (ODOL) merupakan salah satu tindak pidana yang signifikan mempengaruhi tatanan jalan dan keselamatan lalu lintas.fenomena ODOL telah menjadi permasalahan serius di Indonesia tekhusus di aceh lhoukseumawe banyak dalam penindakannya tidak sesuai dengan praturan yang berlaku, mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan dan menurunkan tingkat keselamatan lalu lintas Diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengatur mengenai batasan dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti norma-norma hukum atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, Sifat penelitian deskriptif, sumber bahan hukum digunakan data skunder di peroleh dari bahan pustaka berupa keterangan secara tidak langsung melaluikepustakaan, bahan-bahan dokumenter, tulisan ilmiah, laporan dan literatur yang terkait dengan penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No 22 Tahun 2009 mengatur tentang dimensi dan muatan kendaraan tetapi tidak menjelaskan secara eksplisit tidak ditemukan satu pasal pun yang melarang atau mewajibkan secara tegas tentang ODOL , peraturan ini seringkali tidak cukup ketat dan implementasinya kurang efektif. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut belum mencakup semua aspek praktis dari pelanggaran ODOL, dan sanksi yang diterapkan tidak selalu memberikan efek jera yang diharapkan. Kekurangan dalam ketelitian peraturan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai mengakibatkan banyak kendaraan ODOL yang tidak tertindak secara konsisten.


Keywords


Over Dimension Over Loading, Tindak Pidana, Penegakan Hukum, Perundang-undangan

References


DAFTAR PUSTKA

BUKU

Abdul kadir Muhammad .2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung; Citra

Aditya Bakti..

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Cetakan Pertama.

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Gunawan, H. (2014). Pengantar Transportasi dan Logistik. Jakarta: Raja Grafindo.

Haryanto, T. (2012). Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan.

Iskandar.2008. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif).GP Press, Jakart.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta

Disertasi. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.

Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakri.

Maria Farida Indrati Soeprapto (2018), Ilmu Perundang-undangan 1 (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Cetakan ke-16, (Yogyakarta: Kanisius,)

Moleong, L. J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Narbuko, Chalid, dan Sri Mamudji. 2007. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Poerwodarminta, W.J.S. 1976.. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka,

Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta:

Liberty.

Soerjono Soekanto. 1983,.Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soetandyo Wigjosoebroto. 1980. Hukum dan Metode-Metode Kajiannya. Jakarta:

Sofyan, Andi, dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Sianturi, S.R. Asas-Asas Hukum Pidana Dan Penerapannya Di Indonesia.

Soemitro, Ronny Haitijo. 2010. Dualisme Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Yogyakarta: Pustaka Pelajar..

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Kitap Undang- Undang Hukum Pidana Jakarta.Sekretariat Negara.

Republik Indonesia.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jakarta.Sekretariat Negara.

Republik Indonesia , Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan Jakarta.Sekretariat Negara

JURNAL, SKRIPSI, INTERNET

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, SK. 736/AJ.108/DRJD/ 2017 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan. 2017.

Enggar Oktarinda, Nuzul Barkah Prihutomo, Eka Olivia Maulani, 2020, Analisis Pengaruh Kendaraan ODOL Dalam Pengaruh Kecelakaan Di Jalan Tol, Contruction and Material Journal, Volume 2 No 1.

Antono, L. (2022). Implementasi Kebijakan Odol Dalam Upaya Meningkatkan Sistem Pengawasan Dan Pengendalian Muatan Angkutan Barang. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(11), 1722.

Erlin. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Kendaraan Over Dimension dan Overload Serta Sanksi yang Tepat Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Palembang.

Dini Ayu Pratiwi, Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Kendaraan Over Dimension Dan Overload (Odol) Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Undang-Undang. Skripsi, universitas islam negeri sultan syarif kasim riau pekanbaru pada tahun 2021.

Novelany, A. S. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Overdimensi Dan Overloading Muatan Kendaraan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Lampung Selatan. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Widiangga Gautama, N., DKK & [2022.]. Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) Kepada Pengemudi Dan Pemilik Angkutan Barang Di Terminal Barang Dishub Kota Denpasar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Semangat Nyata untuk Mengabdi (JKPM Senyum), 2(1), 9-10.

Oktarinda, Enggar, Nuzul Barkah Prihutomo, dan Eka Olivia Maulani. 2020. "Analisis Pengaruh Kendaraan ODOL Dalam Pengaruh Kecelakaan Di Jalan Tol." Construction and Material Journal, Volume 2, No. 1.

Rezky, Y. (2021, 1 Juli). Kajian Pengendalian Over Dimensi Over Loading. Diakses dari https://balitbanghub.dephub.go.id/berita/kajian-pengendalian-over-dimensi-over-loading

Redaksi, Polantas Tilang 25 Truk Bawa Barang Over Kapasitas di Lhokseumawe

( berita online infoaceh.net) Senin, 14 Februari 2022 | 22:37 WIB tersedia di situs: https://infoaceh.net/umum/polantas-tilang-25-truk-bawa-barang-over-kapasitas-di-lhokseumawe/




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19241

Article Metrics

 Abstract Views : 35 times
 XML (Bahasa Indonesia) Downloaded : 8 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 samsir siagian, ummi kalsum, nuribadah nuribadah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457