Obstruction of Justice oleh Advokat Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18926Keywords:
Obstruction of justice, Hak Imunitas, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hak imunitas advokat yang dimana advokat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, serta untuk melihat apakah seorang advokat dapat dipidana jika terbukti melakukan obstruction of justice. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu dengan suatu penelitian terhadap kajian perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat Penelitian ini adalah deskriptif analisis kemudian bahan hukum dianalisis secara deskriptif yang diharapkan memberikan kesimpulan atas permasalahan. Kesimpulan yang didapat adalah etika penegakan hukum yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Advokat ialah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Advokat sendiri yang merupakan profesi yang sangat mulia, membantu berjalannya terpidana mendapatkan keadilan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dalam persidangan. Akan tetapi pada kenyataannya, masih ada saja advokat yang mencoreng profesinya dengan melakukan obstruction of justice. Hak imunitas tersebut tidak berarti membuat mereka kebal akan hukum. Asas hukum equality before the law berarti bahwa kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung dan dipertahankan sebagai patokan umum dalam penegakan hukum (law enforcement). Dari beberapa kasus yang ada seperti Stefanus Roy Rening pengacara dari Lukas Enambe, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 221 KUHP.
Downloads
References
A. Buku
V. Harlen Sinaga, Dasar-Dasar Profesi Advokat, (Jakarta: Erlangga, 2011)
Pujiyono, Tindak Pidana Korupsi, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017)
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004)
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005)
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
C. Jurnal/Skripsi/Tesis
Severius Hulu, et.al, PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi kasus No.1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel), Jurnal Darma Agung, Vol. XXVII, No. 1, (April, 2019), hlm. 827.
Geraldo Alfaro Tambuwun, Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menghalangi Proses Hukum (Obstruction Of Justice) Oleh Advokat Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Vol. 12, No. 5 (Agustus, 2023), hlm. 4.
Cinthia, et.al, Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 2, No. 2, (Oktober, 2018): hlm. 691-699.
D. Website
Perbuatan yang dilarang dilakukan oleh advokat diambil dari https://www.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_108_Anotasi%20Jefri%20UU%2018%20Tahun%202003%20Advokat.pdf
KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe Terkait Obstruction of Justice diambil dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230509174621-12-947371/kpk-tahan-pengacara-lukas-enembe-terkait-obstruction-of-justice
Pengacara Lukas Enambe Divonis 4,5 Tahun Penjara dari Kompas TV diambil dari https://www.kompas.tv/amp/nasional/483413/pengacara-lukas-enembe-divonis-4-5-tahun-penjara-karena-rintangi-penyidikan-ini-yang-memberatkan
Sistem Hukum diambil dari https://www.metrokaltara.com/8788-2/
Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa diambil dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230209-ini-alasan-mengapa-korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





