Obstruction of Justice oleh Advokat Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • dzaky ilham bhayangkara Universitas Malikussaleh
  • fatahillah - fatahillah Universitas Malikussaleh
  • budi - bahreisy Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18926

Keywords:

Obstruction of justice, Hak Imunitas, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hak imunitas advokat yang dimana advokat melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi, serta untuk melihat apakah seorang advokat dapat dipidana jika terbukti melakukan obstruction of justice. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu dengan suatu penelitian terhadap kajian perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat Penelitian ini adalah deskriptif analisis kemudian bahan hukum dianalisis secara deskriptif yang diharapkan memberikan kesimpulan atas permasalahan. Kesimpulan yang didapat adalah etika penegakan hukum yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengenai Advokat ialah orang  yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Advokat sendiri yang merupakan profesi yang sangat mulia, membantu berjalannya terpidana mendapatkan keadilan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dalam persidangan. Akan tetapi pada kenyataannya, masih ada saja advokat yang mencoreng profesinya dengan melakukan obstruction of justice. Hak imunitas tersebut tidak berarti membuat mereka kebal akan hukum. Asas hukum equality before the law berarti bahwa kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung dan dipertahankan sebagai patokan umum dalam penegakan hukum (law enforcement). Dari beberapa kasus yang ada seperti Stefanus Roy Rening pengacara dari Lukas Enambe, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 221 KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

V. Harlen Sinaga, Dasar-Dasar Profesi Advokat, (Jakarta: Erlangga, 2011)

Pujiyono, Tindak Pidana Korupsi, (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017)

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004)

Achmad Ali, Keterpurukan Hukum di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005)

B. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

C. Jurnal/Skripsi/Tesis

Severius Hulu, et.al, PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi kasus No.1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel), Jurnal Darma Agung, Vol. XXVII, No. 1, (April, 2019), hlm. 827.

Geraldo Alfaro Tambuwun, Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Menghalangi Proses Hukum (Obstruction Of Justice) Oleh Advokat Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Vol. 12, No. 5 (Agustus, 2023), hlm. 4.

Cinthia, et.al, Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 2, No. 2, (Oktober, 2018): hlm. 691-699.

D. Website

Perbuatan yang dilarang dilakukan oleh advokat diambil dari https://www.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_108_Anotasi%20Jefri%20UU%2018%20Tahun%202003%20Advokat.pdf

KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe Terkait Obstruction of Justice diambil dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230509174621-12-947371/kpk-tahan-pengacara-lukas-enembe-terkait-obstruction-of-justice

Pengacara Lukas Enambe Divonis 4,5 Tahun Penjara dari Kompas TV diambil dari https://www.kompas.tv/amp/nasional/483413/pengacara-lukas-enembe-divonis-4-5-tahun-penjara-karena-rintangi-penyidikan-ini-yang-memberatkan

Sistem Hukum diambil dari https://www.metrokaltara.com/8788-2/

Alasan Mengapa Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa diambil dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230209-ini-alasan-mengapa-korupsi-disebut-kejahatan-luar-biasa

Published

2025-01-20

How to Cite

bhayangkara, dzaky ilham, fatahillah, fatahillah .-., & bahreisy, budi .-. (2025). Obstruction of Justice oleh Advokat Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4). https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18926

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.