PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT KETIDAKMAMPUAN AHLI WARIS DALAM MEMBAYAR UTANG PEWARIS KARENA MELEBIHI HARTA WARISAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen)

Nurhaliza Nurhaliza, Hamdani Hamdani, Hasan Basri

Abstract


Berdasarkan hukum Islam, kewajiban melunasi utang merupakan kewajiban mendasar bagi siapa pun yang terlilit utang. Apabila terjadi musibah meninggalnya seseorang, utang yang belum lunas harus dilunasi oleh ahli waris dengan menggunakan harta warisan yang telah dipercayakan oleh almarhum. Bagi ahli waris yang beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pedoman yang jelas tentang cara mengatasi keadaan di mana harta warisan mungkin tidak cukup untuk menutupi kewajiban almarhum. Pasal 175 ayat [2] KHI berbunyi: “Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.” Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji asas-asas hukum Islam terkait ahli waris yang tidak mampu melunasi utang orang yang meninggal dunia jika utang tersebut melebihi nilai warisan. Lebih jauh, penelitian ini juga berupaya untuk mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan oleh ahli waris dalam situasi yang sulit tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif, yang dirancang untuk menarik kesimpulan dari data deskriptif yang lengkap. Lebih jauh, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang biasa disebut penelitian lapangan. Untuk memastikan temuan-temuan tersebut relevan dengan subjek yang diteliti, data dikumpulkan dengan cermat melalui penelitian kepustakaan dan kerja lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa Berdasarkan hukum Islam, ahli waris tidak berkewajiban melunasi utang almarhum yang melebihi nilai warisan. Dengan demikian, utang yang belum lunas tidak akan menjadi aset pribadi ahli waris; utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab ahli waris dan harus dilunasi dengan menggunakan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Untuk mengatasi situasi ini, ahli waris dapat menempuh beberapa cara: pertama, mereka dapat bernegosiasi untuk mengurangi jumlah utang; kedua, mereka dapat memilih untuk melunasi utang dengan cicilan yang dapat dikelola; dan ketiga, mereka dapat meminta bantuan dari anggota keluarga lain untuk membantu meringankan beban keuangan. Disarankan bagi ahli waris yang terbebani utang untuk terlibat dalam dialog terbuka dengan anggota keluarga dan kreditor terkait penyelesaian kewajiban keuangan terkait warisan. Selain itu, kami merekomendasikan pelaksanaan inisiatif pendidikan dan program penjangkauan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum waris Islam.

Kata Kunci : Utang Pewaris, Ahli waris, dan Hukum Islam

Keywords


Utang Pewaris, Ahli waris, dan Hukum Islam

References


A. Buku-buku

Ali As-Sayis, M. 1953, Tafsir Ayat Al-Ahkam. Muhammad ‘Ali Shabiah. Mesir.

Ali, H. 1979, Hukum Kewarisan dalam Islam. Bulan Bintang. Jakarta.

Anwar, M. 1981, Hukum Waris Dalam Islam dan MasalahMasalahnya. Al-Ikhlas. Surabaya.

Azawar, S, 1998, Metode Penelitian. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Departemen Agama, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya. Ponegoro. Jakarta.

Hadi, S, 1989, Metodologi Research I. Yayasan Penerbitan Gak. Psikologi Ugm. Yogyakarta.

Hadikusuma, Hukum Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Islam. Cipta Persada. Bandung.

Hasibuan, A. 2003, Metodologi Penelitian. Medan.

Hazmin, I. 1970, Al-Muhalla. Matba’ah Al-Jumhuriyah Al-Arabiyah. Mesir.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Butir (a)

Moleong, L. J, 2008, Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.

Moleong, L.J, 2014, Metode Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya. Bandung.

Muhaimin, 1969, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press. Mataram.

Mustafa, I. 2016, Fiqih Muamalah Kontemporer, Rajawali Pers, Medan.

Prodjodikoro. W, 1991, Hukum Warisan di Indonesia. Sumur Bandung. Bandung.

Rafiq, A, 2002, Fiqh Mawaris Cetakan Keempat. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Sugiono, 2005, Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta. Bandung.

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B. Alfabeta. Bandung.

Syamsuddin Muhammad bin Al-khatib Al-Syarbani, 1430H/2009M, Mughni Al-Muhtaz Juz 3. Dar Alfikr. Beirut.

Syarifuddin, A. 2008, Hukum Kewarisan Islam. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Syarifuddin, A.H.A, 2005, Al-Manhaj, Yayasan Lajnah Istiqamah. Surajakarta. Departemen Agama Republik Indonesia, 2012, Al-Quran dan Terjemahannya. Cv Penerbit Diponegoro. Jakarta.

Syekh Zainuddin Bin Abd Aziz dalam Muhammad Syukri Albani Nasution, 2015, Hukum Waris. Manhaji Bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan

Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid( Imam Masjidil Haram) yang dikutib di Referensi: https://tafsirweb.com/1543-quran-surat-an-nisa-ayat-11html

Ramulyo, I. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan KUH Perdata. Sinar Grafika.

Waluyo, B. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika. Jakarta.

Zubair. A. 2017, Aktualisasi Hukum Kewarisan Islam, Al-Risalah: Hukum Keluarga Islam.

B. Undang-undang dan Peraturan Lainnya

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18810

Article Metrics

 Abstract Views : 17 times
 XML (Bahasa Indonesia) Downloaded : 7 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nurhaliza Nurhaliza, Hamdani Hamdani, Hasan Basri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457