Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Di Kota Lhokseumawe

Authors

  • Sapnah Sapnah Universitas Malikussaleh
  • Manfarisyah M Universitas Malikussaleh
  • Fauzah Nur Aksa

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6645

Abstract

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah memberi perlindungan hukum kepada konsumen tentang ketidakpastian dalam mengkonsmsi makanan dan minuman yang baik dan halal untuk digunakan sesuai dengan kewajiban islam. Di Indonesia yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah MUI, namun untuk wilayah aceh yang berwenang mpu melalui LPPOM MPU Aceh, keberadaan LPPOM MPU Aceh menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi diluaran masih banyak rumah makan yang belum memiliki sertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, cara MPU mengawasi rumah makan belum bersertifikat halal dan hambatan-hambatan pelaku usaha rumah makan dalam mendaftarkan sertifikasi halal. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Berdasarkan hasil penelitian pelaku usaha rumah makan bertanggung jawab atas makanan dan minuman yang dijual tersebut halal, tetapi tidak memahami sertifikat halal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Cara MPU mengawasi rumah makan yang belum bersertifikat halal yaitu dengan cara membentuk tim terpadu, tim ini nanti akan memeriksa usaha para pelaku usaha secara berkala. Hambatan pelaku usaha dalam mendaftarkan sertifikat halal yaitu karena kurangnya pemahaman mengenai sertifikat halal, proses yang lama dan harga yang mahal. Disarankan untuk MPU lebih tegas lagi dalam menindak rumah-rumah makan yang belum melakukan sertifikasi halal. Karena tidak adanya sanksi pelaku usaha menghiraukan ketentuan membuat sertifikat halal sesuai peraturan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006.

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1990.

Buku Panduan Halal Is My Life , Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Pangan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Deni Candra, Kabid Audit Dan Sjph LPPOM MPU Aceh. Wawancara Pada 27 Oktober 2021.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Pedoman Pembelajaran, 2015.

Gunawan Widjaja Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlic. ndungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Marzuki, Metodologi Riset ,Yogyakarta:UI , 1981.

Mayasari Nura, , Memilih Makanan Halal, Jakarta : Qultum Media, 2007.

Mpu Aceh, Https://Mpu.Acehprov.Go.Id/Index.Php/Page/1/Profil. Diakses Tanggal 01 Juni 2021.

Mpu Aceh, Https://Mpu.Acehprov.Go.Id/Index.Php/Page/41/Daftar-Produk-Bersertifikasi-Hal Dia

Panji Adam AP, Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam System Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Hukum Islam, Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, Vol. 1 No. 1 Januari 2017.

Qomar Nurul, Metode Penelitian Hukum, Cv. Sosial Politic Genius: Makasar, 2017.

Rosmawati, Pokok-Pokok Perlindungan Hukum Konsumen, Prenamedia Group, 2018.

Shirdata, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta ; Grasindo, 2000.

Silvia Fiska Dkk, Perlindungan Konsumen Muslim Atas Produk Halal, CV Jakad Media Publishing, 2020.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, jakarta: Rajawali Pers,1987

Tgk. H. Abubakar Ismail, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama kota Lhokseumawe. Wawancara Pada 22 November 2021.

Zulham, Peran Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Kencana: Jakarta Timur, 2018.

Published

2022-04-15

How to Cite

Sapnah, S., M, M., & Aksa, F. N. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6645

Issue

Section

Articles