Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rumah Makan Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Di Kota Lhokseumawe
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6645Abstract
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah memberi perlindungan hukum kepada konsumen tentang ketidakpastian dalam mengkonsmsi makanan dan minuman yang baik dan halal untuk digunakan sesuai dengan kewajiban islam. Di Indonesia yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal adalah MUI, namun untuk wilayah aceh yang berwenang mpu melalui LPPOM MPU Aceh, keberadaan LPPOM MPU Aceh menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi. Tetapi diluaran masih banyak rumah makan yang belum memiliki sertifikat halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, cara MPU mengawasi rumah makan belum bersertifikat halal dan hambatan-hambatan pelaku usaha rumah makan dalam mendaftarkan sertifikasi halal. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Berdasarkan hasil penelitian pelaku usaha rumah makan bertanggung jawab atas makanan dan minuman yang dijual tersebut halal, tetapi tidak memahami sertifikat halal sesuai dengan ketentuan undang-undang. Cara MPU mengawasi rumah makan yang belum bersertifikat halal yaitu dengan cara membentuk tim terpadu, tim ini nanti akan memeriksa usaha para pelaku usaha secara berkala. Hambatan pelaku usaha dalam mendaftarkan sertifikat halal yaitu karena kurangnya pemahaman mengenai sertifikat halal, proses yang lama dan harga yang mahal. Disarankan untuk MPU lebih tegas lagi dalam menindak rumah-rumah makan yang belum melakukan sertifikasi halal. Karena tidak adanya sanksi pelaku usaha menghiraukan ketentuan membuat sertifikat halal sesuai peraturan yang berlaku.Downloads
References
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2006.
Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1990.
Buku Panduan Halal Is My Life , Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Pangan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Deni Candra, Kabid Audit Dan Sjph LPPOM MPU Aceh. Wawancara Pada 27 Oktober 2021.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Pedoman Pembelajaran, 2015.
Gunawan Widjaja Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlic. ndungan Konsumen, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Marzuki, Metodologi Riset ,Yogyakarta:UI , 1981.
Mayasari Nura, , Memilih Makanan Halal, Jakarta : Qultum Media, 2007.
Mpu Aceh, Https://Mpu.Acehprov.Go.Id/Index.Php/Page/1/Profil. Diakses Tanggal 01 Juni 2021.
Mpu Aceh, Https://Mpu.Acehprov.Go.Id/Index.Php/Page/41/Daftar-Produk-Bersertifikasi-Hal Dia
Panji Adam AP, Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam System Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Hukum Islam, Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, Vol. 1 No. 1 Januari 2017.
Qomar Nurul, Metode Penelitian Hukum, Cv. Sosial Politic Genius: Makasar, 2017.
Rosmawati, Pokok-Pokok Perlindungan Hukum Konsumen, Prenamedia Group, 2018.
Shirdata, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta ; Grasindo, 2000.
Silvia Fiska Dkk, Perlindungan Konsumen Muslim Atas Produk Halal, CV Jakad Media Publishing, 2020.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, jakarta: Rajawali Pers,1987
Tgk. H. Abubakar Ismail, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama kota Lhokseumawe. Wawancara Pada 22 November 2021.
Zulham, Peran Negara Terhadap Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Kencana: Jakarta Timur, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.