Urgensi Program Cuti Mengunjungi Keluarga Bagi Narapidana

Safriana S, Johari J, Joelman Subaidi

Abstract


Penelitian ini untuk mengetahui apakah cuti mengunjungi keluarga sudah sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan dan untuk mengetahui apakah cuti mengunjungi keluarga sudah sesuai dengan sistem perundang- undangan. karena pentingnya program cuti mengunjungi keluarga maka seharusnya pengaturan tentang cuti mengunjungi keluarga dipermudah tanpa melihat lamanya masa pidana dan lamanya masa menjalani pidana, Namun cuti mengunjungi keluarga diberikan tanpa dilihat dari jenis tindak pidana tetapi dengan melihat kemajuan perubahan yang dialami narapidana tersebut. penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji norma dan peraturan perundang-undangan, penelitian ini ditujukan atau dilakukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yaitu penelitian yang objek kajiannya adalah peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. hasil penelitian dapat menyimpulkan bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak sepenuhnya sesuai dengan sistem pemasyarakatan dikarenakan cuti mengunjungi keluarga tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, karena narapina tetap kecendrungan diberikan cap dari masyarakat dan di tolaknya narapidana didalam masyarakat. Cuti mengunjungi kelurga dalam sistem perudang-undangan perlu ditinjau ulang agar tidak ada kesulitan dalam pemberian cuti mengnjungi keluarga.

Kata Kunci: Narapid, Lembaga Pemasyarakatan, Cuti Mengunjungi Keluarga.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakri, Bandung.

Adi Sujatno, 2008, Pencerahan Di Balik Penjara, Sinar Grafika, Jakarta.

Cooke, J David.Dkk, 2008, Menyingkapi Dunia Gelap Penjara, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

C.I.Harsono,1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.

P. Dwidja ,2006 Sistem Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama,

Eva Achjani Zulfa,2011, Pergeseran Paragdigma Pemidanaan. Cv, Lubuk Agung, Badung.

L&J Law Firm,2009, Bila Anda Menghadapi Masalah Hukum (pidana), Forum Sahabat, Jakarata.

Mahmud Marzuki, 2011, Peneliaian Hukum, Kencana Predana Media Grop, Jakarta.

Mulyana W.Kusumah,1982, Analisa Kriminologi tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan ,Graha Indonesia, Jakarta.

Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, SH., LL.M.2005 Teori dan Kapita SeleketKriminologi (Edisi Revisi), PT. Refika Aditama, Bandung.

Petrus Irwan Panjaitan Dan Samuel Kikilaitety, Pidana Penjara Mau Kemana, Cv Indhill Co, Jakarta.

Pusat Bahasa Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

Ramdlon Naning S.H, 1983, Cita Dan Citra Hak Asasi Manusian Di Indonesia, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta.

Ronny Hanitio Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum Dan Jumentri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 1984, Sejarah dan Asas-Asas Penologi, CV. Armico,

Jakarta.

Soerjono Dan H Abdurrahman, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.5288

Article Metrics

 Abstract Views : 123 times
 PDF Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Safriana S, Johari J, Joelman Subaidi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457