Pelaksanaan Kewenangan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi ( Studi Penelitian Di Komisi Informasi Aceh)

Faiz Dayan Vahaddisz, Nuribadah Nuribadah, Hadi Iskandar

Abstract


Berdasarkan uraian tersebut, jadi kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut: Pelaku pemberi data Aceh dilaksanakan dengan struktur pada Sekeretariat Komisi Informasi Provisi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara taknis operasional berada dibawah dan mempunyai kewajiban terhadap ketua Tingkat Provinsi Aceh dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas IT Provinsi Aceh. Pada dasarnya posisi Komisi Informasi Aceh merupakan Komisi Informasi tingkat provinsi. Pasal 27 ayat (3) UU Komisi Informasi Publik menyebutkan, bahwasanya yang menjadi kewenangan dari pada Pelaku Provinsi Aceh antara lain wewenang untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait. Hambatan internal dalam penyelesaian mediasi pada sisi yang bermasalah. Dilihat segi faktor hukum, masih terdapat banyak kelemahan di dalam Undang-Undang no. 14 Tahun 2008 tentang (UU KIP) dimana Lembaga tidak mematuhi eksekusi putusan pada Komisi Informasi Publik yang begitu lama, sehingga publik harus melakukan upaya lain yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Upaya dalam meningkatkan integritas terhadap Komisi Informasi Aceh agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.

References


Prayoga Bagus Adiasa, 2019, penyelesaian sengketa melalui persidangan ajudikasi, Jurnal Hukum Vol. 5 (6).

Arif Widi Fatoni, 2019, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Ajudikasi Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal Ius Constituendum Vol. 4 (1).

Iman Harrio Putnama, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal fakultas Hukum, Vol.1 (2).

Rahmadhona Fitri Helmi, Penyelesaian Sengketa Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Edukasi Dan Sosial, Vol. 3 (1).

Jehalim Bangun, Ruang Lingkup Kewenangan Komisi Informasi Aceh Dalam Menyelesaikan Informasi Publik Di Aceh, Syiah Kuala Law Journal Vol. 3 (2).




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.4906

Article Metrics

 Abstract Views : 207 times
 Pdf (Bahasa Indonesia) Downloaded : 31 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Faiz Dayan Vahaddisz

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457