Pelaksanaan Kewenangan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi ( Studi Penelitian Di Komisi Informasi Aceh)

Authors

  • Faiz Dayan Vahaddisz Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Nuribadah Nuribadah Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Hadi Iskandar Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.4906

Abstract

Berdasarkan uraian tersebut, jadi kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut: Pelaku pemberi data Aceh dilaksanakan dengan struktur pada Sekeretariat Komisi Informasi Provisi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara taknis operasional berada dibawah dan mempunyai kewajiban terhadap ketua Tingkat Provinsi Aceh dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas IT Provinsi Aceh. Pada dasarnya posisi Komisi Informasi Aceh merupakan Komisi Informasi tingkat provinsi. Pasal 27 ayat (3) UU Komisi Informasi Publik menyebutkan, bahwasanya yang menjadi kewenangan dari pada Pelaku Provinsi Aceh antara lain wewenang untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait. Hambatan internal dalam penyelesaian mediasi pada sisi yang bermasalah. Dilihat segi faktor hukum, masih terdapat banyak kelemahan di dalam Undang-Undang no. 14 Tahun 2008 tentang (UU KIP) dimana Lembaga tidak mematuhi eksekusi putusan pada Komisi Informasi Publik yang begitu lama, sehingga publik harus melakukan upaya lain yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Upaya dalam meningkatkan integritas terhadap Komisi Informasi Aceh agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Faiz Dayan Vahaddisz, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH

References

Prayoga Bagus Adiasa, 2019, penyelesaian sengketa melalui persidangan ajudikasi, Jurnal Hukum Vol. 5 (6).

Arif Widi Fatoni, 2019, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Ajudikasi Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal Ius Constituendum Vol. 4 (1).

Iman Harrio Putnama, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal fakultas Hukum, Vol.1 (2).

Rahmadhona Fitri Helmi, Penyelesaian Sengketa Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Edukasi Dan Sosial, Vol. 3 (1).

Jehalim Bangun, Ruang Lingkup Kewenangan Komisi Informasi Aceh Dalam Menyelesaikan Informasi Publik Di Aceh, Syiah Kuala Law Journal Vol. 3 (2).

Published

2023-03-02

How to Cite

Vahaddisz, F. D., Nuribadah, N., & Iskandar, H. (2023). Pelaksanaan Kewenangan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi ( Studi Penelitian Di Komisi Informasi Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 6(2), 185–206. https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.4906

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>