Pelaksanaan Kewenangan Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi ( Studi Penelitian Di Komisi Informasi Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.4906Abstract
Berdasarkan uraian tersebut, jadi kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut: Pelaku pemberi data Aceh dilaksanakan dengan struktur pada Sekeretariat Komisi Informasi Provisi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara taknis operasional berada dibawah dan mempunyai kewajiban terhadap ketua Tingkat Provinsi Aceh dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas IT Provinsi Aceh. Pada dasarnya posisi Komisi Informasi Aceh merupakan Komisi Informasi tingkat provinsi. Pasal 27 ayat (3) UU Komisi Informasi Publik menyebutkan, bahwasanya yang menjadi kewenangan dari pada Pelaku Provinsi Aceh antara lain wewenang untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait. Hambatan internal dalam penyelesaian mediasi pada sisi yang bermasalah. Dilihat segi faktor hukum, masih terdapat banyak kelemahan di dalam Undang-Undang no. 14 Tahun 2008 tentang (UU KIP) dimana Lembaga tidak mematuhi eksekusi putusan pada Komisi Informasi Publik yang begitu lama, sehingga publik harus melakukan upaya lain yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Upaya dalam meningkatkan integritas terhadap Komisi Informasi Aceh agar memberikan pemahaman kepada masyarakat.Downloads
References
Prayoga Bagus Adiasa, 2019, penyelesaian sengketa melalui persidangan ajudikasi, Jurnal Hukum Vol. 5 (6).
Arif Widi Fatoni, 2019, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Ajudikasi Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal Ius Constituendum Vol. 4 (1).
Iman Harrio Putnama, Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jurnal fakultas Hukum, Vol.1 (2).
Rahmadhona Fitri Helmi, Penyelesaian Sengketa Informasi Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Edukasi Dan Sosial, Vol. 3 (1).
Jehalim Bangun, Ruang Lingkup Kewenangan Komisi Informasi Aceh Dalam Menyelesaikan Informasi Publik Di Aceh, Syiah Kuala Law Journal Vol. 3 (2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





