Analisi aperlindungan Hukum Pemegang Saham Minorotas Oleh Emiten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4059Abstract
Perlindunga hukum terhadap pemegang saham minoritas didalam Pasar Modal merupakan hal yang sangat penting terlebih terhadap keterbukaan informasi yang terdapat di dalam Pasal 1 butir 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah: untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas berdasarkan prinsip keterbukaan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dan juga penegakan hukum atau sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di dalam ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yuridis-normatif. Yuridis-normatif adalah penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dimana dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hasil dari penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas atas kerugian akibat tidak adanya keterbukaan informasi di Pasar Modal berdasarkan prinsip keterbukaan yang terdapat pada Pasal 1 butir 25 Undang_Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal. dalam hal kerugian akibat tidak adanya keterbukaan infomasi yang dialami oleh invertor menjadi tanggung jawab Emiten sepenuhnya, dan pemegang saham yang mengalami kerugian berhak mendapat ganti rugi, dan investor yang menderita kerugian dapat melakukan upaya hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 BW dan dapat melakukan gugatan berdasarkan Pasal 111 UUPM, juga dapat melakukan gugatan wanprestasi. Disarankan untuk dapat melakuakn rivisi terhadap UUPM dimana dalam hal ini UUPM tidah menjelaskan pengaturan secara spesifik mengenai, tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas, maka harus dilakaukan revisi terhadap UUPM dan UUPM harus menyebukan pasal yang mengatur secara spesifik tentang tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas. Agar dapat menjamin hak-hak pemegang saham minoritas apaliba terjadi kerugian yang diakibatkan oleh tidak berjalannya prinsip keterbukaan didalam Pasar Modal.Downloads
References
Adrian Sutedi. 2015 Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta
Ahmad Aswar Rowa,2017, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas, Disertasi, Pascasarjana, Universitas Hasanuddin. Makassar
Bahder j. Nasotion, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, Cetakan ke 1
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Akademik, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
Jusuf Anwar, 2008, Pasar modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, P.T. Alumni, Bandung
Mas Rahmad,2019, Hukum Pasar Modal. Kencana, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Nurul Zuria, 2009. Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Rokhmatussadyah, 2010, Ana dan Suratman. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Sinar Grafika, Jakarta
Sentosa Sembiring,1999, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, LN. Nomor 3608, Pasal 1 butir 25
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, LN. Nomor 3608, Pasal 40
Aripin, 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Terbuka Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Sebagai Sarana Peningkatan Iklim Investasi Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Ahmad Aswar Rowa,2017, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas, Disertasi, Pascasarjana, Universitas Hasanuddin. Makassar
Al Masraf, 2016, Perkembangan dan Tantangan Pasar Modal, jurnal lembaga keuangan dan Perbankan, Volume 1, No. 1, hlm. 2. Diakses 24 November 2019. Pukul 22.30 WIB.
Bayu Aji Saputro, 2011 Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Suatau Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal (Studi Kasus: Transaksi Penjualan Aset PT. Karwell Indonesia, TBK), Universitas Indonesia, Depok
Bismar Nasution,2001, Keterbukaan dalam Pasar Modal, Program Pasca Sarjan Fakultas Hukum, Universita Indonesia, Depok
Dwi Tatak Subagiyo, 2015, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perspektif, Volume XX, No. 1
Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul, 2011, Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, Vol. 4, No. 1
Hilda Hilmiah Dimyati, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tanggerang Selatan
Indirani Wauran-Wicaksono, 2016, Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Isi Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Penawaran Umum Reksa Dana, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 2
I Kadek Andi Wijaya, 2018, Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Atas Adanya Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Kegiatan Di Pasar Modal, Skripsi, Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali
Lintang Agustina Roesadi, 2017, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Terjadi Pengambilalihan Saham Pada Anak Perusahaan (Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya, Tbk), Volume 6, Nomor 2
Septy Wulandari, 2016 Analisis Fundamental Menggunakan Pendekatan Price Earnings Ratio Untuk Menilai Harga Intrinsik Saham Untuk Pengambilan Keputusan Investasi Saham (Studi pada perusahaan yang sahamnya masuk indeks LQ45 Periode tahun 2010-2012 di Bursa Efek Indonesia), Skripsi, Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw, Malang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.