Analisi aperlindungan Hukum Pemegang Saham Minorotas Oleh Emiten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Dedek Wira Priatna, Hamdani H, Tri Widya Kurniasari

Abstract


Perlindunga hukum terhadap pemegang saham minoritas didalam Pasar Modal merupakan hal yang sangat penting terlebih terhadap keterbukaan informasi yang terdapat di dalam Pasal 1 butir 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah: untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas berdasarkan prinsip keterbukaan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, dan juga penegakan hukum atau sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan di dalam ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yuridis-normatif. Yuridis-normatif adalah penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dimana dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hasil dari penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas atas kerugian akibat tidak adanya keterbukaan informasi di Pasar Modal berdasarkan prinsip keterbukaan yang terdapat pada Pasal 1 butir 25 Undang_Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal. dalam hal kerugian akibat tidak adanya keterbukaan infomasi yang dialami oleh invertor menjadi tanggung jawab Emiten sepenuhnya, dan pemegang saham yang mengalami kerugian berhak mendapat ganti rugi, dan investor yang menderita kerugian dapat melakukan upaya hukum berdasarkan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 BW dan dapat melakukan gugatan berdasarkan Pasal 111 UUPM, juga dapat melakukan gugatan wanprestasi. Disarankan untuk dapat melakuakn rivisi terhadap UUPM dimana dalam hal ini UUPM tidah menjelaskan pengaturan secara spesifik mengenai, tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas, maka harus dilakaukan revisi terhadap UUPM dan UUPM harus menyebukan pasal yang mengatur secara spesifik tentang tanggung jawab emiten terhadap pemegang saham minoritas. Agar dapat menjamin hak-hak pemegang saham minoritas apaliba terjadi kerugian yang diakibatkan oleh tidak berjalannya prinsip keterbukaan didalam Pasar Modal.

References


Adrian Sutedi. 2015 Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta

Ahmad Aswar Rowa,2017, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas, Disertasi, Pascasarjana, Universitas Hasanuddin. Makassar

Bahder j. Nasotion, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, Cetakan ke 1

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Akademik, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

Jusuf Anwar, 2008, Pasar modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, P.T. Alumni, Bandung

Mas Rahmad,2019, Hukum Pasar Modal. Kencana, Jakarta

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Nurul Zuria, 2009. Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Rokhmatussa’dyah, 2010, Ana dan Suratman. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Sinar Grafika, Jakarta

Sentosa Sembiring,1999, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, LN. Nomor 3608, Pasal 1 butir 25

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, LN. Nomor 3608, Pasal 40

Aripin, 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Terbuka Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Sebagai Sarana Peningkatan Iklim Investasi Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Ahmad Aswar Rowa,2017, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas, Disertasi, Pascasarjana, Universitas Hasanuddin. Makassar

Al Masraf, 2016, Perkembangan dan Tantangan Pasar Modal, jurnal lembaga keuangan dan Perbankan, Volume 1, No. 1, hlm. 2. Diakses 24 November 2019. Pukul 22.30 WIB.

Bayu Aji Saputro, 2011 Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Suatau Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal (Studi Kasus: Transaksi Penjualan Aset PT. Karwell Indonesia, TBK), Universitas Indonesia, Depok

Bismar Nasution,2001, Keterbukaan dalam Pasar Modal, Program Pasca Sarjan Fakultas Hukum, Universita Indonesia, Depok

Dwi Tatak Subagiyo, 2015, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perspektif, Volume XX, No. 1

Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul, 2011, Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, Vol. 4, No. 1

Hilda Hilmiah Dimyati, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tanggerang Selatan

Indirani Wauran-Wicaksono, 2016, Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Isi Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Penawaran Umum Reksa Dana, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 2

I Kadek Andi Wijaya, 2018, Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Atas Adanya Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Kegiatan Di Pasar Modal, Skripsi, Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali

Lintang Agustina Roesadi, 2017, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Terjadi Pengambilalihan Saham Pada Anak Perusahaan (Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya, Tbk), Volume 6, Nomor 2

Septy Wulandari, 2016 Analisis Fundamental Menggunakan Pendekatan Price Earnings Ratio Untuk Menilai Harga Intrinsik Saham Untuk Pengambilan Keputusan Investasi Saham (Studi pada perusahaan yang sahamnya masuk indeks LQ45 Periode tahun 2010-2012 di Bursa Efek Indonesia), Skripsi, Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw, Malang




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4059

Article Metrics

 Abstract Views : 334 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 12 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dedek Wira Priatna, Hamdani H, Tri Widya Kurniasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457