Analisi aperlindungan Hukum Pemegang Saham Minorotas Oleh Emiten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adrian Sutedi. 2015 Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta
Ahmad Aswar Rowa,2017, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas, Disertasi, Pascasarjana, Universitas Hasanuddin. Makassar
Bahder j. Nasotion, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, Cetakan ke 1
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2015, Buku Panduan Akademik, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe
Jusuf Anwar, 2008, Pasar modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, P.T. Alumni, Bandung
Mas Rahmad,2019, Hukum Pasar Modal. Kencana, Jakarta
Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Nurul Zuria, 2009. Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Rokhmatussa’dyah, 2010, Ana dan Suratman. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Sinar Grafika, Jakarta
Sentosa Sembiring,1999, Hukum Investasi, Nuansa Aulia, Bandung
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, LN. Nomor 3608, Pasal 1 butir 25
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, LN. Nomor 3608, Pasal 40
Aripin, 2009, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Terbuka Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Sebagai Sarana Peningkatan Iklim Investasi Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Ahmad Aswar Rowa,2017, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas, Disertasi, Pascasarjana, Universitas Hasanuddin. Makassar
Al Masraf, 2016, Perkembangan dan Tantangan Pasar Modal, jurnal lembaga keuangan dan Perbankan, Volume 1, No. 1, hlm. 2. Diakses 24 November 2019. Pukul 22.30 WIB.
Bayu Aji Saputro, 2011 Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Dalam Suatau Transaksi Benturan Kepentingan di Pasar Modal (Studi Kasus: Transaksi Penjualan Aset PT. Karwell Indonesia, TBK), Universitas Indonesia, Depok
Bismar Nasution,2001, Keterbukaan dalam Pasar Modal, Program Pasca Sarjan Fakultas Hukum, Universita Indonesia, Depok
Dwi Tatak Subagiyo, 2015, Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perspektif, Volume XX, No. 1
Eddy Martino Putralie, Yusrizal Adi Syahputra, Muaz Zul, 2011, Perlindungan Hukum Investor Di Pasar Modal, Mercatoria, Vol. 4, No. 1
Hilda Hilmiah Dimyati, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tanggerang Selatan
Indirani Wauran-Wicaksono, 2016, Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Isi Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Penawaran Umum Reksa Dana, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 2
I Kadek Andi Wijaya, 2018, Tanggung Jawab Emiten Dan Profesi Penunjang Atas Adanya Prospektus Yang Tidak Benar Dalam Kegiatan Di Pasar Modal, Skripsi, Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali
Lintang Agustina Roesadi, 2017, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Terjadi Pengambilalihan Saham Pada Anak Perusahaan (Kasus Pt. Sumalindo Lestari Jaya, Tbk), Volume 6, Nomor 2
Septy Wulandari, 2016 Analisis Fundamental Menggunakan Pendekatan Price Earnings Ratio Untuk Menilai Harga Intrinsik Saham Untuk Pengambilan Keputusan Investasi Saham (Studi pada perusahaan yang sahamnya masuk indeks LQ45 Periode tahun 2010-2012 di Bursa Efek Indonesia), Skripsi, Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw, Malang
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4059
Article Metrics
Abstract Views : 402 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 21 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Dedek Wira Priatna, Hamdani H, Tri Widya Kurniasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457