Tinjauan yuridis perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13703Abstract
Berangkat dari banyaknya korban dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani melapor bahkan ada yang pernah melapor akan tetapi korban merasa kurangnya keadilan yang didapatkan oleh korban, maka penelitian dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah maksimal mengatur tentang perlindungan bagi korban KDRT, dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, telah diatur dalam berbagai aturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga di atur dalam KUHP yang bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Namun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mempertimbangkan hak korban untuk menerima ganti rugi materiil atas penderitaan yang dideritanya dalam bentuk ganti rugi atau kompensasi; Hal ini terlihat dari sejumlah putusan pengadilan yang hakim mendasarkan putusannya hanya pada apa yang tertulis dalam undang-undang dan tidak memasukkan hak-hak korban sebagai pengganti penderitaan yang dialami. Upaya hukum untuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh sebab itu, maka dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.References
Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Press, Jakarta.
Agustina, Shinta, Analisis Terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi yang Berdaya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban, Jurnal Hukum dan Republica, Vol. 7, No. 1 Tahun 2007, hlm 27-32.
Andi, Hamzah, 2011, Certain Delik-Delik (Special delicten) in the Criminal Code, Sinar Grafika, Jakarta.
Arief Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Adana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arif, Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.
Boughima, Razine, Benyaich, & Mrabet, Khan et al., The profile of women victims of domestic violence in Morocco, Original article, Vol. 9, Issue 3, September 2018, Pages 96-102
Diatmodjo, Haryanto, Pelaksanaa Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas , Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 2, 2011.
Elpia Simahara, Teuku Yudi Afrizal, and Fauzah Nur Aksa, Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 3 (2021): 406-420. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031
Guse Prayudi, 2011, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Edisi Revisi (Dilengkapi dengan uraian unsur-unsur tindak pidananya), Merkid Press, Yogyakarta.
IsharHelmi, Muhammad, Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), 318 - Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, Desember 2014. ISSN Pengadilan Khusus KDRT.
Khaleed, Badriyah, 2015, Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Nofrin Ariska Beru sembiring, Jamaluddin J, and Faisal F, Eksistensi Perkawinan Eksogami Masyarakat Suku Gayo Di Lingkungan Perkotaan Dan Perdesaan (Studi Penelitian Di Kecamatan Lut Tawar Dan Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah), Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 1 (2021): 93-103. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4089
Paul Sionlaeloe, 2011, Jalan Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga, Kupang, Rumah Perempuan Kupang.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Soesilo, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Swastyastu, Cahyoko, & Cahyono, Sistem Cerdas dan Rekayasa (JSCR), Jurnal Universitas Widya Kartika Surabaya, Vol.2, No.1, 2020.
Ulfi Ana Khaira, Ferdy Saputra, T Saifullah, Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Uu Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. V, Nomor 1 (Januari 2022): 59-67. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569 .
Umar Faruock, Peri, 2015, Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Women Legal Emprowment Program, Justice For The Poor Project, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Yoserwan, Model sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System, Jurnal Hukum Republica, Vol. 7, NO.1 Tahun 2007, hlm. 1-16
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.