Tinjauan yuridis perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Ivanda Wizaldi, Ummi Kalsum, Yusrizal Yusrizal

Abstract


Berangkat dari banyaknya korban dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tidak berani melapor bahkan ada yang pernah melapor akan tetapi korban merasa kurangnya keadilan yang didapatkan oleh korban, maka penelitian dilakukan oleh penulis dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah maksimal mengatur tentang perlindungan bagi korban KDRT, dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang, penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, telah diatur dalam berbagai aturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga di atur dalam KUHP yang bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan. Namun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mempertimbangkan hak korban untuk menerima ganti rugi materiil atas penderitaan yang dideritanya dalam bentuk ganti rugi atau kompensasi; Hal ini terlihat dari sejumlah putusan pengadilan yang hakim mendasarkan putusannya hanya pada “apa yang tertulis” dalam undang-undang dan tidak memasukkan hak-hak korban sebagai pengganti penderitaan yang dialami. Upaya hukum untuk penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh sebab itu, maka dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

References


Adami Chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Press, Jakarta.

Agustina, Shinta, Analisis Terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi yang Berdaya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlingdungan Saksi dan Korban, Jurnal Hukum dan Republica, Vol. 7, No. 1 Tahun 2007, hlm 27-32.

Andi, Hamzah, 2011, Certain Delik-Delik (Special delicten) in the Criminal Code, Sinar Grafika, Jakarta.

Arief Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Adana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arif, Gosita, 1985, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta.

Boughima, Razine, Benyaich, & Mrabet, Khan et al., The profile of women victims of domestic violence in Morocco, Original article, Vol. 9, Issue 3, September 2018, Pages 96-102

Diatmodjo, Haryanto, “Pelaksanaa Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas” , Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 2, 2011.

Elpia Simahara, Teuku Yudi Afrizal, and Fauzah Nur Aksa, “Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 3 (2021): 406–420. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031

Guse Prayudi, 2011, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Edisi Revisi (Dilengkapi dengan uraian unsur-unsur tindak pidananya), Merkid Press, Yogyakarta.

IsharHelmi, Muhammad, “Implementasi Gagasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)”, 318 - Jurnal Cita Hukum, Vol. II No. 2, Desember 2014. ISSN Pengadilan Khusus KDRT.

Khaleed, Badriyah, 2015, Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Nofrin Ariska Beru sembiring, Jamaluddin J, and Faisal F, “Eksistensi Perkawinan Eksogami Masyarakat Suku Gayo Di Lingkungan Perkotaan Dan Perdesaan (Studi Penelitian Di Kecamatan Lut Tawar Dan Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 4, no. 1 (2021): 93–103. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4089

Paul Sionlaeloe, 2011, Jalan Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga, Kupang, Rumah Perempuan Kupang.

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

R. Soesilo, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Swastyastu, Cahyoko, & Cahyono, Sistem Cerdas dan Rekayasa (JSCR), Jurnal Universitas Widya Kartika Surabaya, Vol.2, No.1, 2020.

Ulfi Ana Khaira, Ferdy Saputra, T Saifullah, “Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Uu Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. V, Nomor 1 (Januari 2022): 59-67. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v5i1.6569 .

Umar Faruock, Peri, 2015, Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Women Legal Emprowment Program, Justice For The Poor Project, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Yoserwan, “Model sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Peradilan Pidana Terpadu” (Integrated Criminal Justice System, Jurnal Hukum Republica, Vol. 7, NO.1 Tahun 2007, hlm. 1-16




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i4.13703

Article Metrics

 Abstract Views : 51 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ivanda Wizaldi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457