Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Studi Penelitian di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur)

chairul musa fira, Jamaluddin Jamaluddin, Hamdani Hamdani

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pelaksanaan, hambatan beserta upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan hbatan dalam penyelesaian sengketa tanah warisan melalui Peradilan Adat Gampong yang berlokasi di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.  Jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif, dan bentuk penelitiannya preskriptif.  Sampel penelitian terdiri dari responden dan informan, untuk sumber data digunakan data primer dan data sekunder.  Hasil penelitian yaitu adapun pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah warisan di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur dimulai dari pelaporan, diadakan rapat internal untuk jadwal persidangan, proses persidangan dan putusan.  Hambatan yang terjadi tidak hanya disebabkan para pihak yang bersengketa saja, tetapi juga disebabkan oleh Hakim Adatnya dan upaya yang sering dilakukan oleh Hakim Adat untuk menyelesaikan hambatan yaitu dengan cara mendekati salah seorang ahli waris yang sulit diselesaikan untuk dipanggil secara terpisah oleh salah satu tokoh adat ataupun Teungku Dayah yang dipercaya oleh masyarakat untuk menyelesaikannya.

References


Iskandar, Mijaz dan EMK Alidar. 2020. Otoritas Lembaga Adat dalam Penyelesaian Kasus Khalwat di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam.

Poespasari, Ellyne Dwi. 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta Timur: Prenadamedia Group.

Sarong, Hamid. 2018. Damai Konflik dan Penyelesaian dalam Budaya Aceh. Banda Aceh: CeFALSAP.

Erick, Benni dan Zainal Abidin. 2021. Peran Peradilan Adat Gampong dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat (Studi Kasus Desa Seneubok Kabupaten Aceh Barat). Jurnal Real Riset 3(2).

Iqbal, Muhammad, Azhari Yahya dan Husni Kamal. 2020. Pola Penyelesaian Sengketa dalam Rumah Tangga Melalui Peradilan Adat Gampong di Aceh. Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin 03(01).

Mawar, Siti. 2021. Perkembangan Sistem Hukum Peradilan Adat Aceh. Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(2).

Putri, Ucha Hadi, Yaswirman dan Syahrial Razak. 2019. Peran Majelis Adat Aceh dalam Menyelesaikan Sengketa Waris Terhadap Tanah di Kecamatan Tempuk Tengoh Kota Lhokseumawe. Jurnal Cendekia Hukum 5(1).

Yulia, Faisal dan Fauzah Nur Aksa. 2021. Penguatan Lembaga Adat Tuha Peut dalam Penyelesaian Sengketa di Kecamatan Sawang. Jati Emas (Jurnal Aplikasi Teknik dan Pengabdian Masyarakar) 5(1).

Hafizd, Ilham Al. 2021. Eksistensi Majelis Adat Aceh Tamiang dalam Sistem Pemerintahan Daerah Aceh. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Nurhaliza. 2021. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Studi Penelitian di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar). Skripsi. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10431

Article Metrics

 Abstract Views : 398 times
 h. 13-28 (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 chairul musa fira, Jamaluddin Jamaluddin, Hamdani Hamdani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457