PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PASIEN UMUM DENGAN PASIEN PENGGUNA BPJS KESEHATAN (STUDI DI RSUD H ABDUL MANAN SIMATUPANG KISARAN)
Abstract
Pada dasarnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan aman adalah hak bagi setiap individu. Pelayanan dimaksud dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan keahliannya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang secara jelas mengatur tentang hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan. Sehingga di dalamnya terdapat suatu hubungan yang dapat menimbulkan perlindungan konsumen terhadap pasien itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pasien serta faktor penyebab terjadinya perbedaan pelayanan kesehatan antara pasien umum dengan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian ini yaitu di RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pelayanan kesehatan diantara pasien umum dengan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Faktor penyebabnya adalah kurangnya komunikasi dari tenaga medis terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan serta kurangnya fasilitas yang tersedia di RSUD H Abdul Manan Simatupang.
Disarankan kepada pihak rumah sakit harus meningkatkan pelayanan kepada pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tanpa membedakannya dengan pasien umum, kepada pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan harus lebih sering lagi memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan mengenai prosedur dan mekanisme pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan kepada masyarakat harus lebih memahami prosedur dan mekanisme da lam penggunaan BPJS Kesehatan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pelayanan, BPJS Kesehatan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian ini yaitu di RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pelayanan kesehatan diantara pasien umum dengan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Faktor penyebabnya adalah kurangnya komunikasi dari tenaga medis terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan serta kurangnya fasilitas yang tersedia di RSUD H Abdul Manan Simatupang.
Disarankan kepada pihak rumah sakit harus meningkatkan pelayanan kepada pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tanpa membedakannya dengan pasien umum, kepada pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan harus lebih sering lagi memberikan sosialisasi atau pemahaman kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan mengenai prosedur dan mekanisme pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dan kepada masyarakat harus lebih memahami prosedur dan mekanisme da lam penggunaan BPJS Kesehatan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pelayanan, BPJS Kesehatan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6493
Article Metrics
Abstract Views : 360 timesPDF Downloaded : 8 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Cindy Dara Sitorus, Zainal Abidin, Manfarisyah M
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457