Kebijakan Formulasi Pidana Denda Terhadap Korporasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dessy Aryanti, Husni h, Muhammad Nur, Muhammad Nur, Muhammad Nur

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan Kebijakan Formulasi Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup serta mengetahui dan menjelaskan Pidana Pengganti Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Pidana denda merupakan kewajiban seseorang yang melakukan tindak pidana untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan dalam KUHP. Dalam KUHP yang dianggap sebagai subjek hukum hanyalah orang saja. Akan tetapi seiring berkembangnya zaman muncul korporasi yang juga dianggap sebagai subjek hukum karena korporasi juga dapat melakukan tindak pidana. Jenis penelitian ini yaitu normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menganut sistem perumusan pidana denda komulatif dan untuk sistem penjatuhan pidana maksimum khusus dan minimum khusus, sedangkan dalam KUHP menganut sistem alternatif serta sistem penjatuhan pidana nya adalah maksimum khusus. Pidana pengganti denda yang tidak dibayarkan oleh korporasi adalah perampasan aset korporasi.

Full Text:

PDF

References


Adriano. (2016). Pemikiran Dan Teknik Pembuatan Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Dengan Fiksi Perkara Lingkungan, Mandar Maju : Bandung.

Arif, B. N. (2003). Beberapa Masalah Perbandingan Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Bakhri, S. (2016). Pidana Denda : Dinamikanya Dalam Hukum Pidana Dan Praktek Peradilan, Kreasi Total Media : Jakarta.

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pratnya Paramita : Jakarta.

Kristian, 2014. Jenis-Jenis Sansi Pidana Yang Diterapkan Terhadap Korporasi. Jurnal Hukum, 1-17

Pinto, A & Evans, M. (2003). Corporte Criminal Liability, Sweet and Maxwell : London.

Satria, H. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam. Mimbar Hukum, 1-4

Syahrin, A. (2003). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar : Medan.

Tawallujan, J. (2012). Pertanggngjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan. Jurnal Hukum, 1-14




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6347

Article Metrics

 Abstract Views : 345 times
 PDF Downloaded : 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Dessy Aryanti, Husni h, Muhammad Nur, Muhammad Nur, Muhammad Nur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457