PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR LEASING DALAM KEADAAN MEMAKSA PANDEMIK COVID-19 (Studi Penelitian PT. Federal International Finance Cabang Pematangsiantar)
Abstract
Disarankan kepada pemerintah untuk memuat sanksi tegas pada setiap peraturan yang dikeluarkan agar menimbulkan ketaatan kepada semua pihak yang terkait dan masyarakat, diharapkan menjadi masyarakat cerdas dengan cara mencari tahu dan update mengenai informasi terbaru dimasa pandemik Covid-19 ini demi terwujudnya hak-hak nya sebagai debitor leasing dan demi tercapainya perlindungan hukum yang lebih efisien.
Full Text:
PDFReferences
Johnsons Mangisih, 2021, Tinjauan Yuridis Penetapan Bencana Nasional Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Berdasarkan Keputusan Presiden No.12 Tahun 2020 Jo Pasal 1245 KUHPer, , Jurnal Hukum to-ra, Vol 7 Spesial Issue, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Februari.
Bambang Sugono, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Arif Gunawan Tanjung, Kajian Yuridis Penundaan Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Akibat Pandemi COVID-19 (Studi di PT BPRS Puduarta Insani), skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, 2020.
M.Taqwa, 2020, Bentuk Kebijakan Yang Dilakukan Pihak Leasing Kepada Debitur Yang Tidak Mampu Membayar Angsuran Mobil Dikarenakan Wabah Virus Corona, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang,.
Dalam Anon, perlindungan hukum menurut para ahli, http://tesishukum.com/, diakses tanggal 11 April 2021.
Yapiter Marpi, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce, PT.Zona Media Mandiri, Tasikmalaya.
R. Setiawan, 2007, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Muhammad Teguh Pangestu, 2019, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, CV. Sosial Politic Genius, Makassar.
Johannes Ibrahim Kasasi, 2020, Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta.
Nanda Amalia, 2012, Hukum Perikatan, Unimal Press, Lhokseumawe.
Amran Suadi, 2017, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Prenamedia Group, Jakarta.
Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mohamad Amin,dkk., 2020, Covid-19(Corona Virus Disease 2019) Tinjauan Perspektif Biologi,Sosial dan Agama, PT.Citras Intan Selaras, Malang.
Masuk 10 Bulan Penyebaran Covid-19, Begini Kondisi Seluruh Negara di Dunia, diakses pada https://www.kompas.com/, diakses tanggal 8 Januari 2020.
Wawan Mas’ud,dkk., 2020, Tata Kelola Penanganan Covid-19 Di Indonesia : Kajian Awal, Gadjah Mada University Press, Yogjakarta.
Marhaeni Ria Siombodan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, 2020,Implikasi KEPPRES No.12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan, Refleksi hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 01, Oktober, Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.
Frequently Asked Question (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (POJK COVID-19 LJKNB)
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6346
Article Metrics
Abstract Views : 255 timesPDF Downloaded : 10 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Siska Amalia Ihzra, Marlia Sastro, Muhibuddin M
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457