PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi penelitian di Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB)
Abstract
References
A.S Alam, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.
Abintoro Prakoso, Kriminologi & Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.
Agus Trianto, pembahasan tuntas kompetensi Bahasa Indonesia untuk SMP dan MTS kelas VIII standar isi 2006, Erlangga, Jakarta, 2007.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.
Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Bintara Sura Priambada, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, https://media.neliti.com/media/publications/170095-ID-penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-remaj.pdf, akses tanggal 21 januari 2021, pukul 14:50.
Cai-Lian Tam dan Yie-Chu Foo, “Contributory Factors of Drug Abuse and the Accessibility of Drugs”, International Journal of Collaborative Research on Internal Medicine & Public Health. Vol. 4 No. 9. 2012.
Chaer, Abdul. Tata Bahasa Praktis Bahasa Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta, 2000, Rineka Cipta.
Durkheim Emile, The Elementary Forms of The Religious Life, Yogyakarta, IRCiSoD, 2011.
Fauzi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.
H. Supardi S., perampasan harta hasil korupsi perspektif hukum pidana yang berkeadilan, kencana, Jakarta timur, 2018.
Iwan, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.
Junita, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.
Melani Kartika Sari, Sosialisasi tentang Pencegahan Covid-19 di Kalangan Siswa Sekolah Dasar di SD Minggiran 2 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Jurnal Karya Abdi, Kediri, 2020.
Muhifuddin, HUMAS Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 Maret 2021.
Muntaha, Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, kencana, Jakarta, 2018.
Nurul Qamar, Et al., negara hukum atau negara kekuasaan (Rechtsstaat or machtstaat), CV.social politic Genius, Makassar, 2018.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.21 Tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease, Tahun 2020.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tahun 1946.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar, 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.35 Tentang Narkotika, Tahun 2009.
Republik Indonesia, Undang-Undang No.35 Tentang perlindungan anak, Tahun 2014.
Roni Gunawan Raja Gukguk dan Nyoman Serikat Putra Jaya, tindak pidana sebagai transnasional organized crime, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Riau dan Diponegoro, 2019.
Setiyawati, Et al., bahaya narkoba jilid 5 tata cara merehabilitasi pecandu narkoba, Surakarta, PT Tirta Asih Jaya, 2015.
Sheila Natalia dan Sahadi Humaedi, bahaya peredaran napza pada masa pandemi covid-19 di INDONESIA, jurnal Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, 2020, hlm. 388.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.1984.
T Latiful, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.
Tim Visi Media, Mengenal jenis dan efek buruk narkoba, Visi Media, Tangerang, 2006.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011.
Wahyu Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012. hlm. 22.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.5427
Article Metrics
Abstract Views : 590 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 M.al Raiyan Mudassa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457