PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi penelitian di Pengadilan Negeri Lhoksukon kelas IB)

M.al Raiyan Mudassa

Abstract


Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yaitu Negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah di dasarkan atas hukum. Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat serius dan rawan serta senantiasa menarik untuk dibicarakan baik itu kejahatan pencurian, pembunuhan, narkotika dan lain-lain. Hal ini dapat dipahami karena persoalan kejahatan itu sendiri adalah tindakan yang merugikan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat umum. Kejahatan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan masalah yang ditimbulkan juga sangat serius. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang sering terjadi dimana-mana baik di lintas negara, provinsi, daerah dan lain-lain. yang dapat menimpa berbagai lapisan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan terjadi juga pada generasi muda (remaja).Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, tentang pengetian Narkotika menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan masyarakat umum dan tidak menunutup kemungkinan terjadi kepada remaja juga. Kenyataan ini membuktikan bahwa kurangya pengetahuan remaja tentang bahayanya narkotika, terlebih lagi penyalahgunaan narkotika yang terjadi di masa darurat pandemi covid-19 seperti sekarang ini yang salah satunya dapat menyebabkan terpaparnya virus corona dengan nama latinnya severe acute respiratory syndrome corona virus 2 (SARS-COV-2) atau yang lebih sering di sebut Covid-19. Semenjak di tetapkannya darurat pandemi covid-19, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di Lhoksukon masih juga terjadi, hal ini diketahui berdasarkan penelitian awal yang telah dilakukan oleh peneliti di Lhoksukon dari bulan juni 2020 sampai dengan bulan januari 2021 didapati 2 (dua) kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja pada masa pandemi covid-19. Dari kasus tersebut peneliti mengambil dua putusan yakni Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Lsk dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Lsk, dimana hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam menjatuhkan putusannya. Pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Lsk yang berumur 17 tahun melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun, sedangkan pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Lsk atas nama terdakwa yang berumur 15 tahun melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pidana dengan hukuman penjara 8 bulan.

References


A.S Alam, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.

Abintoro Prakoso, Kriminologi & Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Agus Trianto, pembahasan tuntas kompetensi Bahasa Indonesia untuk SMP dan MTS kelas VIII standar isi 2006, Erlangga, Jakarta, 2007.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Bintara Sura Priambada, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, https://media.neliti.com/media/publications/170095-ID-penyalahgunaan-narkoba-di-kalangan-remaj.pdf, akses tanggal 21 januari 2021, pukul 14:50.

Cai-Lian Tam dan Yie-Chu Foo, “Contributory Factors of Drug Abuse and the Accessibility of Drugs”, International Journal of Collaborative Research on Internal Medicine & Public Health. Vol. 4 No. 9. 2012.

Chaer, Abdul. Tata Bahasa Praktis Bahasa Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta, 2000, Rineka Cipta.

Durkheim Emile, The Elementary Forms of The Religious Life, Yogyakarta, IRCiSoD, 2011.

Fauzi, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.

H. Supardi S., perampasan harta hasil korupsi perspektif hukum pidana yang berkeadilan, kencana, Jakarta timur, 2018.

Iwan, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.

Junita, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.

Melani Kartika Sari, Sosialisasi tentang Pencegahan Covid-19 di Kalangan Siswa Sekolah Dasar di SD Minggiran 2 Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Jurnal Karya Abdi, Kediri, 2020.

Muhifuddin, HUMAS Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 Maret 2021.

Muntaha, Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, kencana, Jakarta, 2018.

Nurul Qamar, Et al., negara hukum atau negara kekuasaan (Rechtsstaat or machtstaat), CV.social politic Genius, Makassar, 2018.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No.21 Tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease, Tahun 2020.

Republik Indonesia, Undang-Undang No.1 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tahun 1946.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar, 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang No.35 Tentang Narkotika, Tahun 2009.

Republik Indonesia, Undang-Undang No.35 Tentang perlindungan anak, Tahun 2014.

Roni Gunawan Raja Gukguk dan Nyoman Serikat Putra Jaya, tindak pidana sebagai transnasional organized crime, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Riau dan Diponegoro, 2019.

Setiyawati, Et al., bahaya narkoba jilid 5 tata cara merehabilitasi pecandu narkoba, Surakarta, PT Tirta Asih Jaya, 2015.

Sheila Natalia dan Sahadi Humaedi, bahaya peredaran napza pada masa pandemi covid-19 di INDONESIA, jurnal Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, 2020, hlm. 388.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni, Bandung.1984.

T Latiful, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, wawancara, Tanggal 31 maret 2021.

Tim Visi Media, Mengenal jenis dan efek buruk narkoba, Visi Media, Tangerang, 2006.

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Wahyu Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012. hlm. 22.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.5427

Article Metrics

 Abstract Views : 590 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 M.al Raiyan Mudassa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457