IMPLEMENTASI PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP LINGKUNGAN (Pada PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i1.4062Abstract
Prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan berkewajiban untuk melaksanakan CSR, namun dalam kenyataannya masih ada beberapa perusahaan yang mengabaikan dan belum sepenuhnya melaksanakan CSR. Salah satunya PT. Perkebunan Nusantara II Kebun Kwala Sawit yang belum dapat melaksanakan CSR secara benar, hal ini akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang dikhawatirkan akan mencemari lingkungan serta menghambat aktivitas masyarakat di kemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dilakukan dengan cara pengolaan kembali terhadap limbah dan pemantauan setiap satu bulan sekali serta melakukan kunjungan sosialisasi kepada masyarakat yang bertujuan agar hubungan masyarakat dengan perusahaan tetap terjalin dengan baik, hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yaitu adanya kecemburuan di kalangan masyarakat terhadap penduduk yang diterima sebagai tenaga kerja di perusahaan, adapun upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu dengan pemanfaatan kembali limbah yang dihasilkan serta memberikan bantuan berupa beasiswa, pembangunan sekolah, dan pemberian bahan pangan berupa beras.Downloads
References
Adrian Sutedi, 2015, Buku Pintar Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), Jakarta.
K.E.S. Manik, 2018, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Cet. 2, Kencana, Jakarta.
Nurdizal M. Rachman, Asep Efendi, dan Emir Wicaksana, 2011, Panduan Lengkap Perencanaan CSR, Cet. 1, Penebar Swadaya, Jakarta.
Ratna Rosyta, 2016, Thesis, Pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) Dan Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Pada Perusahaan Properti Dan Real Estate Yang Terdaftar Di BEI), Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.
Susilawati, Supijatno, 2015, Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit (Elaeis Guineesis Jacq) Di Perkebunan Kelapa Sawit Riau, Bul. Agrohorti, Volume 3 Nomor 2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan
Yudhistira, Wahyu Krisna Hidayat dan Agus Hadiyarto, 2011, Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir Di Desa Keningar Daerah Kawasan Gunung Merapi, Jurnal Ilmu Lingkungan, Volume 9 Nomor 2.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





