PERTIMBANGAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP AYAH KANDUNG YANG MENOLAK UNTUK MENIKAHKAN ANAKNYA DALAM PERKAWINAN (STUDI PENETAPAN NOMOR 78/PDT.P/2014/MS-LSK)

Hidayatuzzikri H, Hamdani H, Iskandar I

Abstract


Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan, dalam suatu pernikahan harus terpenuhi syarat dan rukun nikah, salah satu rukun nikah adalah adanya wali nikah. Wali nikah merupakan segala sesuatu ada dalam syarat-syarat perkawinan. Wali yang tidak bersedia atau yang menolak menikahkan disebut adhal (enggan). Dalam penetapan seorang wali dinyatakan adhal harus berdasarkan pertimbangan yang sesuai syariat. Ketika wali menolak untuk menikahkan, maka pihak KUA akan memberikan surat penolakan perkawina, kemudian calon mempelai perempuan berhak mengajukan permohonan penetapan wali adhal ke Pengadilan Agama seperti yang terjadi pada Salah satu kasus wali nikah (ayah kandung) yang tidak bersedia untuk menikahkan calon mempelai wanita terjadi di di Dusun Pang Nanggro Gampong Arongan AB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, wali nikah tersebut menolak untuk menikahkan putrinya dikarenakan menurutnya bahwa calon suami dari mempelai wanita tersebut telah mempunyai istri dan anak. Padahal faktanya calon suami dari pemohon masih berstatus lajang. Atas penolakan pernikahan tersebut mempelai wanita mengajukan permohonan untuk penetapan wali Adhal atau wali hakim ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara Nomor 78/Pdt.P/2014/MS-LSK.

References


Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Kencana, Jakarta, 2003, hlm 75

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, UI Press, Yogyakarta, hlm. 27

A. Latif Rusyidi Azhari, Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, wawancara, tanggal 23 Juni 2020

Moh. Idris Ramulyo, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, hlm, 2




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i3.4033

Article Metrics

 Abstract Views : 318 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Hidayatuzzikri H, Hamdani H, Iskandar I

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457