PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUSKAN PERKARA PERDATA MELEBIHI PERMINTAAN DALAM GUGATAN

Dela Anggrainy, Yulia Y, Teuku Yudi Afrizal

Abstract


Article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, judges are obliged to explore, follow, understand legal values and a sense of justice that live in society. Then Artticle 50 Rv, explain that the decision must not be granted beyond the demands put forward in the lawsuit. The purpose of this study is how the judge’s consideration in a lawsuit. The method in this study uses a normative juridical approach. The sesults of the study show that judging by granting more than what is being accused can be equated with illegal actions even though it is done in good faith.

References


Ahmad Kamil, M. Fauzan, 2004, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta, Kencana Prenada Media.

Arie Sukanti Hutagalung, 2001, Analisa Yuridis Keppres 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jakarta, Diklat DDN.

Budi Harsono (A), 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Jambatan.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet V, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Pedoman Penulisan Tugas Akhir, 2016, Fakultas Hukum, Lhokseumawe-Aceh, Universitas Malikussaleh.

Rusmadi Murad, 2005, Administrasi Pertanahan Edisi Revisi: Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek, Bandung, Mandar Maju.

R. Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung, Mandar Maju.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni

Nur Iftitah Isnantiana, “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan”, Jurnal Pemikiran Islam, Vol XVIII, 2017.

Hasanuddin Hasim, 2015, Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, Tesis, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Heikal A.S. Pane, 2009, Penerapan Uitvoerbaar Bij Voorraad Dalam Putusan Hakim Pada Tingkat Pertama, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Novi Anggraini Putri, 2014, Revitalisasi Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah Guna Mencegah Terjadinya Sertifikat Ganda Atas Tanah, Makalah Hukum Agraria, Universitas Negeri Semarang.

Syahrifilani, 2015, Analisis Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Oleh Pengurus Besar Darud Da’wah Wal-Irsyad (PB-DDI) Dengan Universitas Asy’ariah Mandar, Skripsi, Bagian Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Yuni Sandrawati, 2008, Audit Pelaksanaan Transparasi dan Akuntabilitas di Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Tesis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Jakarta, Desember.

Arie Sukanti Hutagalung. “Analisa Yuridis Keppres 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum” Makalah, diselenggarakan oleh Diklat DDN, Jakarta, 2001.

Paulus Effendi Lotulung. “Kebebasan Hakim Dalam Sistim Penegakan Hukum,” Makalah, disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII dengan tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 2003.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i1.4030

Article Metrics

 Abstract Views : 705 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dela Anggrainy, Yulia Y, Teuku Yudi Afrizal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457