PENYELESAIAN WANPRESTASI TERHADAP PRODUK AR-RAHN USAHA MIKRO (ARRUM) DI PEGADAIAN SYARIAH BIREUEN

MAHLIL ZIKRA, SULAIMAN SULAIMAN, HERINAWATI HERINAWATI

Abstract


ABSTRACK

Based on the Fatwa of the National Sharia Council-MUI No. 43 of 2004 concerning Compensation (Ta'widh), it is stated that compensation may only be imposed on parties who intentionally or due to their negligence do something that deviates from the terms of the contract. Meanwhile, the reality that occurs with ARRUM product customers at Pawnshop Syariah, there are customers who are subject to compensation of 4% per month even though the customer does not intentionally default in the form of delays in paying loan installments due to the customer's business experiencing a setback during the loan repayment period. The purpose of this study is to determine and explain the settlement of defaults on ARRUM Products in Islamic pawnshops, inhibiting factors in resolving defaults, and efforts made against obstacles that occur in resolving defaults. The type of research that the author uses in this research is empirical research using a case approach legislation approach. In collecting data related to the object of study, the author uses library research and field research methods. Data analysis uses the data collection stage, data reduction, data presentation, and conclusion drawing stage.Based on the results of the research, the settlement of defaults on ARRUM products carried out by Pegadaian Syariah Bireuen is carried out by extending the maturity period, deliberating, giving warning letters (summons), and if there is no good faith, the collateral will be sold at auction. The obstacles that occur in resolving defaults are the first absence of buyers of auction goods, the second changing market prices, the third auction notification does not reach the public, the fourth difficulty in selling the remaining auction goods , the fifth loss of communication and the customer's residence. Efforts made against obstacles that occur, first the customer sells the collateral himself, second the sales price of marhun must be re-appraised, third increase information channels, fourth mutate between offices, fifth find out the new customer address. It is expected for customers to pay off the financing that has been given by the pawnshop so that there is no loss for both parties. To Pegadaian Syariah Evaluate the management of payments on Ar-Rahn Micro Business (ARRUM) products in a better direction and ensure that customers understand what has been agreed in the agreement.

Keywords : Default Settlement, ARRUM Products, Pawnshop Syariah

Abstrak

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 43 Tahun 2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) disebutkan ganti rugi hanya boleh dikenakan atas pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang menyimpang dari ketentuan akad. Sedangkan realita terjadi pada nasabah produk Ar-Rahn Usaha Mikro (ARRUM) di Pegadaian Syariah Bireuen terdapat nasabah yang dikenakan ganti rugi sebesar 4% perbulanya padahal nasabah tersebut tidak sengaja melakukan wanprestasi berupa keterlambatan dalam membayar anggsuran pinjaman dikarenakan usaha pihak nasabah mengalami penurunan dalam masa pembayaran pelunasan pinjaman di Pegadaian Syariah Bireuen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi Produk ARRUM di pegadaian, faktor-faktor penghambat dalam menyelesaikan wanprestasi, dan upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi dalam penyelesaian wanprestasi. Jenis Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan pendekatan kasus. Dalam pengumpulan data yang berhubungan dengan objek kajian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian penyelesaian wanprestasi terhadap produk ARRUM di Pegadaian Syariah dilakukan dengan cara melalui perpanjangan masa jatuh tempo, bermusyawarah, memberikan surat peringatan, dan apabila tidak ada itikad baik maka barang jaminan akan dijual secara lelang. Hambatan yang terjadi dalam penyelesaian wanprestasi yaitu pertama tidak adanya pembeli barang lelang, kedua berubah ubah harga pasar, ketiga pemberitahuan lelang tidak sampai kepada masyarakat, keempat sulitnya menjual barang sisa lelang, kelima hilangnya komunikasi dan tempat tinggal nasabah. Upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi pertama pihak nasabah menjual sendiri barang jaminan, kedua harga penjualan marhun harus di taksir ulang, ketiga meningkatkan saluran informasi, keempatmelakukan mutasi antar kantor, kelima mencari tahu alamat nasabah yang baru. Diharapkan bagi nasabah untuk melunasi pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak pegadaian agar tidak terjadinya kerungian bagi kedua belah pihak. Kepada Pegadaian Syariah Melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pembayaran pada produk ARRUM ke arah yang lebih baik dan memasikan nasabah sudah memahami apa yang telah disepakati dalam perjanjian.

Kata Kunci: Penyelesaian Wanprestasi, Produk ARRUM, Pegadaian Syariah.


Keywords


Penyelesaian Wanprestasi, Produk ARRUM, Pegadaian Syariah.

References


A. Buku-buku

Abdul Rahman Ghazaly, ddk. 2012. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Heri Sudarsono. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonsia. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UII.

Jaih Mubarok. 2004. Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Nindyo Pramono. 2003. Hukum Komersil. Jakarta: Pusat Penerbitan UT.

Munir Fuady. 1999. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra AdityaBakti.

Perpustakaan Nasional Katalog dalam Terbitan (KTD), Himpunan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Tentang Ekonomi Syariah, Dilengkapi 44 Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Tentang Produk Perbankan Syariah, Yogyakarta: Pustaka Zeedny, 2009.

Subekti R. 1995. Hukum Perjanjian. Jakarta : Penerbit Intermasa. Rake Serasin.

Thomas Suyatno. 1995. Dasar-Dasar Pengkreditan Edisi Keempat. Jakarata: PT Gramedia Pustaka Utama.

B. Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai (rahn)

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).

C. Jurnal/Skripsi

Asdi Marni. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Penyelesaian Wanprestasi Produk ARRUM di Pegadaian Syariah Aceh Besar, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.20213

Article Metrics

 Abstract Views : 16 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 MAHLIL ZIKRA, SULAIMAN SULAIMAN, HERINAWATI HERINAWATI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457