PENYELESAIAN WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOS GAMPONG BLANG PULO KECAMATAN MUARA SATU

Authors

  • Zawil Khaira Universiyas Malikussaleh
  • Marlia Sastro Universitas Malikussaleh
  • Sulaiman Sulaiman Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19862

Keywords:

Wanprestasi, Sewa Menyewa, Kamar Kos

Abstract

Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian dimana masing-masing pihak yang terkait dalam perjanjian bersama. Bila perjanjian itu telah dilaksanakan maka akan timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Balam perjanjian bila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka pihak tersebut bisa dikatakan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi, faktor-faktor hambatan dan upaya penyelesaian wanprestasi sewa menyewa kamar kos di Gampong Blang Pulo. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk wanprestasi yang terjadi adalah penyewa melanggar batas waktu pembayaran masa kos, perjanjian waktu keluar masuk kos, larangan membawa teman lawan jenis ke dalam kamar kos, perusakan fasilitas kos dan perkelahian. Faktor-faktor hambatan wanprestasi sewa menyewa kamar kos Gampong Blang Pulo bahwa adanya faktor kesengajaan dalam mengenai terlambat pembayaran uang sewa kamar kos yang sudah melewati jangka waktu yang telah di sepakati dalam perjanjian. Upaya penyelesaian wanprestasi sewa menyewa pada kamar kos Gampong Blang Pulo, antara pemilik kos dengan penyewa kamar kos yaitu pada umumnya diselesaikan secara non litigasi, dilakukan musyawarah mufakat agar tercapainya sebuah perdamaian tanpa ada meninggalkan sebuah dendam atau kebencian antara para pihak. Saran yang dapat diberikan adalah penting bagi pemilik kos untuk melakukan pendekatan preventif, seperti komunikasi yang lebih intensif dengan penyewa, serta memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum wanprestasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Fitriani, Evi. Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Yogyakarta: Mitra Wacana Media, 2021.

Gunawan, Widjaja. Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2013.

Khairandy, Ridwan. Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.

Pohan, Arifin. Wanprestasi dan Akibat Hukumnya dalam Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2010.

Putri, Erna. Prinsip Wanprestasi dalam Sewa Menyewa Properti. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1987.

Wirnata, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya

Fazriah, Dina. "Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 2 (2023): 56-60.

Mulia, Fitri Yasni. "Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tidak Tertulis Yang Berakibat Wanprestasi Pada Kamar Kos Sri Mayang Jaya Dijalan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru." PhD diss., Universitas Islam Riau, 2021.

Nimah, Infitahatun, dan Nur Amaliyah Purwitasari. "Penyelesaian Terhadap Tindakan Wanprestasi Antara Pemilik Kos Dengan Penghuni Kos." Journal Sains Student Research 1, no. 1 (2023): 1038-1043.

Roziq, Muhammad Khoirur. "Pembayaran Panjar Pada Penyewaan Kamar Kos di Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam." PhD diss., Institut Agama Islam Negeri Madura, 2019.

Sangaji, Fanessa. "Analisis Yuridis Terhadap Bentuk-Bentuk Penyelesaian Pembayaran Bila Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kos-Kosan." PhD diss., Universitas Khairun Ternate, 2021.

Sari, Surya Putri Permata, dan Nuswardhani. "Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa Kos Wisma Ratu Rizky." PhD diss., Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021.

Umar, Dhira Utara. "Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata." Lex Privatum 8, no. 1 (2020): 12-18.

C. Internet

KBBI. Arti Kata Indekos, https://kbbi.web.id/indekos, diakses pada tanggal 11 Desember 2024.

KBBI. Arti Kata Sewa, https://kbbi.web.id/sewa, di akses pada tanggal 11 Desember 2024.

SIP Law Firm. Ingin Bisnis Rumah Kos-kosan, Cek Syarat Dan Prosedurnya, https://siplawfirm.id/ingin-bisnis-rumah-kos-kosan-cek-syarat danprosedurnya/,

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Khaira, Z., Sastro, M., & Sulaiman, S. (2025). PENYELESAIAN WANPRESTASI SEWA MENYEWA KAMAR KOS GAMPONG BLANG PULO KECAMATAN MUARA SATU. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(1). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19862

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.