PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK AHLI WARIS ATAS TANAH SENGKETA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor. 3/Pdt.G/2022/Pn.Mdl
Abstract
Pemberian atau penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam setiap penyelesaian masalah pertanahan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk perlindungan hukum bagi pemegang haknya. Namun permasalahan sengketa tanah masih terus terjadi sebagaimana perkara sengketa tanah dalam Putusan Nomor.3/Pdt.G/2022/PN.Mdl. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap hak ahli waris atas tanah sengketa.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori praktik hukum. Sumber data terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data yaitu mengumpulkan dan mengolah bahan hukum untuk menghasilkan kesimpulan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim memutuskan pokok perkara dengan memutuskan gugatan tidak dapat diterima, karena pertimbangan hakim bahwa barang bukti yang diajukan tidak sesuai dengan pemeriksaan dilapangan, namun adanya pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion), pendapat tersebut tidak dapat dijadikan dasar bahwa putusan tersebut dibatalkan, sehingga dalam putusan ini tidak adanya kepastian hukum, berdampak pada implikasi dalam putusan di masa depan.
Disarankan agar dapat mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi saksi, agar dalam sengketa ini dapat diputuskan hak dari masing masing penguggat sebab, putusan tersebut dapat berinplikasi terhadap putusan di masa depan.
Keywords
References
A. Buku
Adiwinata Saleh, 1984. Bunga Rampai, Hukum Pereta dan Tanah, Remadja Karya, Bandung.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Lexy J. Meleong, 1998, Metodelogi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muchsin dkk, 2010, Hukum Agraria Indonesia Dalam Presfektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung.
Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Rugulasi Dan Implementasi, Kompas, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Mulyadi, 2011, Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung.
R. Subekti, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Cet V, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Jurnal. Skripsi dan Karya Ilmiah Lainnya
Anam, K., Suhartono, S., & Hufron, H. 2019, Legalitas Peralihan Hak Atas Tanah Warisan. Jurnal Akrab Juara, 4(5), 235-247.
Chairul Musafir, Jamaluddin dan Hamdani, 2023, Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Peradilan Adat Gampong (Studi Penelitian di Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur), Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume VI, Nomor 2, April.
Jumadiah dan Jamaluddin dkk, 2023, Sosialisasi Pentingnya Legalitas Formal Dalam Kepemilikan Tanah di Gampong Panton Rayeuk A Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jurnal Pengabdian Cendikia, Volume 2, Nomor 2, April.
Muhammad Rizky Eka Pratama, 2022, Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Dalam Sengketa Jual Beli Tanah Waris Secara Melawan Hukum, Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
M Dana Ananda Putra Nsution, Herinawati, dan Arnita, 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Warga Dalam Sengketa Penetapan Hak Guna Usaha Pt. Setya Agung (Studi Kasus Desa Batee Viii, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara).” Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM FH), Volume VII, Nomor 2.
Mukarromah, E. S.2019. ‘’Hibah Tanah Yang Berasal Dari Harta Waris Yang Belum Dibagi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 50/Pdt. G/2016/Pn. Jmr)’’. Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember).
Said Ali Assagaff dan Wira Franciska, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Perseyujuan Seluruh Ahli Waris, Jurnal Kemahasiswaan Hukum dan Kenotariatan, Volume 1 Nomor 1.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pertanahan.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 1777 K/Sip/1983.
Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 3/Pdt.G/2022/PN.Mdl.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19480
Article Metrics



Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rizky AnandaPutri Lubis, Jamaluddin Jamaluddin, Ramziati Ramziati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457