PERBANDINGAN ATURAN TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Perbandingan Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban Serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi)
Abstract
Penanganan korupsi memerlukan langkah-langkah khusus, termasuk perlindungan hukum bagi Justice Collaborator agar mereka dapat menjalankan perannya tanpa ancaman. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 4 Tahun 2011 mengatur perlakuan, syarat, dan hak perlindungan bagi Justice Collaborator. Meskipun ada kritik, keberadaan mereka dianggap penting untuk mengungkap kasus korupsi dan menjaga stabilitas negara. Penelitian ini bertujuan membandingkan aturan perlindungan hukum terhadap Saksi Pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, dan bersifat preskriptif, berfokus pada analisis data sekunder, terutama UU No. 31 Tahun 2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar seseorang dapat disebut sebagai Justice Collaborator, tindakan pidana yang diungkap harus serius dan teroganisir. Keterangan yang diberikan harus signifikan, relevan, dan dapat diandalkan, sehingga berguna bagi aparat penegak hukum sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011. Perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang menjadi Justice Collaborator diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, yang memberikan hak perlindungan termasuk jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, dan penghapusan hukuman jika memberikan keterangan yang membantu mengungkap kasus korupsi. Saksi pelaku yang berkontribusi substansial juga dapat memperoleh keringanan hukuman. Selain itu, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengatur perlindungan bagi Justice Collaborator, yang dapat menerima keringanan hukuman jika kerjasama mereka bermanfaat untuk pengungkapan kejahatan. Disarankan agar penegak hukum lebih aktif mensosialisasikan hak dan perlindungan bagi Justice Collaborator serta memperjelas mekanisme jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas mereka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdurrahman, Ahmad. Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Hasibuan, Siti Kholifah. Perlindungan Saksi dan Korban: Teori dan Praktik di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, 2018.
Hernoko, Agus Yudha. Perlindungan Hukum bagi Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Korupsi. Rajawali Pers, Jakarta, 2019.
Huda, Muhtar. Korupsi dan Perlindungan Hukum bagi Saksi Pelaku. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2019.
Kurniawan, Rahmat. Perbandingan Hukum Perlindungan Saksi di Indonesia dan Negara Lain. Kencana, Jakarta, 2021.
Manan, Herman. Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi: Perlindungan Hukum dan Implementasinya. Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
Rahayu, Dewi. Justifikasi Perlindungan Hukum bagi Saksi Pelaku dalam Tindak Pidana Korupsi. UII Press, Yogyakarta, 2020.
Siswanto Sunarso, H. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
Sihombing, Julius. Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator dalam Proses Peradilan Pidana Korupsi. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Yusuf Komarudin. Penerapan Justice Collaborator dalam Peradilan Pidana Indonesia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice: Revised and Updated. Simon and Schuster, New York, 2015.
B. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah Lainnya
Ariyanti, Dwi Oktafia, dan Nita Ariyani. "Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27, no. 2 (2020).
https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art6
Edoly Rumapea, Martinus Laia, Gomgom TP Siregar, dan Nancy Yosepin Simbolon. "Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia." Jurnal Retentum, 6, no. 1 (2024).
http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4244
Fahrul, Muhammad, Syahruddin Nawi, dan Baharuddin Badaru. "Analisis Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Ditinjau Dari Aspek Justice Collaborator." Journal of Lex Generalis (JLG), 3, no. 4 (2022).
http://mail.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/831
Hafid, Zhulfiana Pratiwi. "Justice Collaborator Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6, no. 1 (2019).
https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9457
Kanti Pertiwi, Esti, dan Noor Rahmad. "Tinjauan Norma Hukum Justice Collaborator Dan Whistleblower Pada Tindak Pidana Korupsi." Perspektif, 25, no. 2 (2020).
https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.768
Mamahit, Coby Elisabeth. "Kajian Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerjasama (Justice Collaborator)." Lex Crimen, 5, no. 6 (2016).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13483
Miguel Syarif, Daniel Juan. "Perlindungan Hukum Terhadap (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi." Lex Privatum, 8, no. 4 (2020).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/30978
Muhammad Rusli. "Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22, no. 2 (2015).
https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art2
Sa’adah, Nur Laili. "Analisis Yuridis Kedudukan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi." PhD diss., Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. https://repository.unissula.ac.id/30341/
Setiwan, Andri dan Wiwin Yulianingsih. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi." Amnesti: Jurnal Hukum, 5, no. 2 (2023).
https://ebook.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/3241
Sudaili. "Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Sebagai Justice Collaborator." PhD diss., Universitas Wiraraja, 2023.
https://repository.wiraraja.ac.id/3095/
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19220
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Syifa Syuhraa, Yusrizal Yusrizal, Hidayat Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457