PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN OLEH KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DI DESA MARIHAT BANDAR KECAMATAN BANDAR KABUPATEN SIMALUNGUN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Abbas Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah. Hukum Adat dan
Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, tahun 2009.
Agustina Setiawan, Pemerintahan Desa (Partisipasi Dalam Perencanaan
Pembangunan Desa), CV Budi Utama, Deepublish, Yogyakarta 2022.
David Spencer, Michael Brogan, Mediation Law and Practice, cambridge,2006.
Hanif Nurcholis, Pertumbuhan Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Erlangga, Jakarta, 2011.
Prof.Drs.Widjaja,HAW. Pemerintahan Desa/Marga. (Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada).2023.
Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2009.
Rudy, Buku Ajar Hukum Pemerintahan Desa, Aura CV Anugrah Utama Raharja,
Lampung, Cetakan Maret, 2022.
B. Undang-Undang
Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 Prosedur Mediasi
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
C. Jurnal & Artikel
Danar Aswim,Abdullah Muis Kasim,Martha Florita, Peran Pemerintah Desa
dalam Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Ribang Kecamatan
Koting Kabupaten Sikka,Jurnal, IKIP Muhammadiyah Maumere,Maumere,2022.
https://ekbis.sindonews.com/read/1025417/34/8111-kasus-pertanahan-belum
selesai kementerian-atrbpn-permasalahan-di-tanah-air-kita-1676617339 Diakses
tanggal 9 Mei 2024. Pukul 20:50 WIB
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19114
Article Metrics
Abstract Views : 3 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ichsan Aulia Ahsani, Sulaiman Sulaiman, Hasan Basri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457