PERAN POLISI RESORT LHOKSEUMAWE DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENADAHAN
Abstract
Tindakan menerima uang yang diperoleh melalui cara yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum yang berat. Tulisan ini berupaya untuk mengeksplorasi peran penting Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam mengungkap kejahatan keuangan semacam itu di Kota Lhokseumawe, serta tantangan yang mereka hadapi dalam menangani masalah ini secara efektif. Penelitian penulis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan mengkaji peran penting Kepolisian Resor Lhokseumawe dalam menanggulangi tindak pidana transaksi keuangan ilegal di Kota Lhokseumawe. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum ini dalam menangani kegiatan kriminal tersebut secara efektif. Studi ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada kerangka hukum empiris, yang pada dasarnya merupakan bentuk penelitian hukum sosiologis. Pendekatan ini memfasilitasi pembuatan data deskriptif yang lengkap, yang berasal dari narasi tertulis dan wawancara langsung dengan pemangku kepentingan terkait. Kajian penulis tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana suap di Resor Lhokseumawe menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana tersebut dapat dibenarkan, karena perbuatan terdakwa semata-mata hanya berkaitan dengan perbuatan menerima uang. Perbuatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. Penulis menganjurkan agar Kepolisian Resor Lhokseumawe memberikan sanksi yang lebih berat kepada oknum yang terbukti menerima uang, karena perbuatannya mengganggu kerukunan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Malang, Bayu Media, 2003
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
-----------------, Terminology Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta, 2012
Barda Nawawi, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005
Hadjon Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2006
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020
P.A.F. Lamintang Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1964
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1995
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta, 1983
Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, P.T. Rineka Cipta, Jakarta, 2007
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Asdi Mahasatya, Jakarta, 2006
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT.Eresco, Bandung, 1986
Tim Reality, Kamus Terbaru Bahasa Indonesia, Reality Publisher, Surabaya, 2008
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika Cet Ke-5, Jakarta, 2014
B. Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
C. Jurnal, Tesis/Skripsi, dan Artikel
Cobi Mamahit, Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan Dan Upaya Penanggulangannya Di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2017
Edy Supriyanto, Analisis Tindak Pidana Penadahan Bata Ringan, Jurnal Penelitian Hukum, Vol 1 Nomor 1 April 2019, Universitas Mpu Tantular, Jakarta Timur, 2019.
Fisrita Hasari, Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Tindak Pidana Penadahan Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri UIN Ar-Raniry, 2017
Jenifer Rosaline Wodi, Tinjauan Kriminologis Atas Kejahatan Penadahan Jual Beli Barang Elektronik Secara Online (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2017-2019), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2021.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18995
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Aldi Prayogi, Elidar Sari, Ferdy Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457