Pembinaan Narapidana Penyalahgunaan Narkotika Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang

Catur Muchtahami, Johari Johari, Zainal Abidin

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Pelaksanaan Pembinaan narapidana Penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Untuk mengetahui dan mengalisis apa saja kendala dalam proses pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi melalui studi lapangan. Pembinaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang  masih belum sepenuhnya berhasil. Kendala yang pertama yaitu masih kurangnya kekuatan hukum tentang penempatan narapidana di rutan dimana hal itu hanya ada di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, namun keterangan tersebut tidak dijelaskan secara jelas mengenai prosedur pembinaannya. sehingga Rutan sabang hanya berpedoman pada pembinaan narapidana yang di lakukan di lapas. Namun pembinaan narapidana Rutan juga masih bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan bertentangan dengan penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana seperti: kurangnya jumlah SDM petugas pemasyarakatan dan petugas khusus (Kasi Binadik), sehingga pembinaan narapidana dilakukan oleh staff atau penjaga tahanan Rutan. kurangnya Progam Pembinaan, kapasitas dan perlengkapan yang memadai, baik dari segi infrastuktur, maupun anggaran.


Keywords


Pembinaan, Narapidana, Narkotika Rumah Tahanan Negara.

References


BUKU

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti,

Bambang Waluyo, 2012, Victimologi Pelindungan Korban dan Sanksi, Jakarta, Sinar Grafika.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, PT Refika Aditama. Hlm.121.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Bandung, 1997

S. Wariowarsito dan Tito W, 2002, Kamus Lengkap Bahasa Inggris -Indonesia -Inggris, Bandung

Winson Nandack, 1983, Korban Ganja dan Masalah Narkotika, Bandung, Publishing House.

Jurnal,Skripsi, dan Internet

Annisa, Perbedaan Rutan dan Lapas, http://fahum.imsu.ac.id/perbedaan-rutan-dan-lapas,

Lela Hartini, 2023, “Hubungan Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Kesehatan Reproduksi Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Bengkulu, Mahakam: Jurnal Kesehatan 13, no.1,

Rutan Kelas IIB Sabang, Visi dan Misi Rumah T ahanan Negara Kelas IIB Sabang, http://rutansabng.wixsite.com/sabang/visi-misi

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan KUHAP

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18917

Article Metrics

 Abstract Views : 3 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Catur Muchtahami, Johari Johari, Zainal Abidin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457