ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Aceh Utara)

Risna Anzela, Ummi Kalsum, Tri Widya Kurniasari

Abstract


Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Utara dan bagaimana hambatan dan upaya aparat penegak hukum Kepolisian Resor Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif. Serta menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung berdasarkan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian atas permasalahan pertama: penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara adalah faktor letak geografis, faktor eksternal dan faktor internal. Hambatan aparat penegak hukum Kepolisian Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya pengetahuan, kesadaran, partisipasi dari masyarakat, dan penentangan yang dilakukan subjek hukum penyalahgunaan narkotika yang memiliki sdm lebih pada saat kepolisian memberikan edukasi, kurangnya fasilitas dalam penanggulangan dan akses informasi kurang memadai. Upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika yaitu: upaya pre-emptive (pembinaan), upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Selanjutnya instansi BNN yang ikut serta menanggulangi penyalahgunaan narkotika adalah rehabilitasi bagi yang telah kecanduan narkotika, dan pembuatan Qanun P4GN yang akan diterapkan di desa/gampong.Saran yang dapat diberikan kepada masyarakat adalah untuk lebih memahami akan apa itu narkotika dan dampak yang akan terjadi kedepannya dan untuk masing-masing keluarga untuk lebih mengawasi akan tindakan yang dilakukan oleh masing-masing keluarga.


Keywords


Kriminologis, Tindak Pidana, Narkotika.

References


a. Buku

Amri, Sri Rahayu, dan Sari Ratna Dewi. Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Penerbit Widina, 2024.

Bertholomeus, dkk. Hukum Kriminologi. Padang: CV. Gita Lentera, 2024.

Iskandar, Anang. Politik Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2021.

Jainah, Zainab Ompu. Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Majid, Abdul. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Surabaya: Alprin, 2020.

Ridwan, HM. dan Ediwarman. Azas-Azas Kriminologi. Medan: USU Press, 1994.

Sandi, Awet. Narkoba Dari Tapal Batas Negara. Bandung: Mujahidin Press, 2016.

Silalahi, Dian Hardian. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penerbit Enammedia, 2020.

Subandri, Ardhi, dan Toto Widyarsono. Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2021.

Wibowo, Kurniawan Tri, dan Warih Anjari. Hukum Pidana Materiil. Jakarta: Prenada Media, 2022.

B. Karya Ilmiah

Chartika Junike Kiaking. Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Lex Crimen, Vol. VI, No. 1, 2017.

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15092

Wahono Tri, Burhan Pranawa, dan Joko Mardiyanto. Peranan Polri Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus Di Polres Boyolali). Jurnal Bedah Hukum, Volume 3 Nomor 2, 2019.

https://ejournal.uby.ac.id/index.php/jbh/article/view/195

Valentina Lusia Sinta Herindrati. Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional 7, No. 1 (2018): 19-33. https://journal.umy.ac.id/index.php/jhi/article/view/3944

C. Internet

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. "Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan." Diakses dari https://bnn.go.id/pengertian-narkoba-dan-bahaya-narkoba-bagi-kesehatan/, 7 Januari 2019.

Mediaaceh.Co. "Fauzi Yusuf Paparkan Potensi Kelautan Dan Perikanan Aceh Utara Kepada Menteri KKP." Diakses dari https://mediaaceh.co/2021/09/08/fauzi-yusuf-paparkan-potensi-kelautan-dan-perikanan-aceh-utara-kepada-menteri-kkp/, 8 September 2021.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18566

Article Metrics

 Abstract Views : 17 times
 XML (Bahasa Indonesia) Downloaded : 6 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 6 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Risna Anzela, Ummi Kalsum, Tri Widya Kurniasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457