EKSISTENSI PELAKSANAAN PEMANGGILAN TERGUGAT CERAI GAIB MELALUI RADIO (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Meureudu)

Nuzula Ulfa, Jamaluddin Jamaluddin, Zulfan Zulfan

Abstract


Proses pemanggilan tergugat cerai gaib melalui radio merupakan tahap persidangan di pengadilan untuk memanggil pihak yang tidak tampak agar hadir di persidangan, menggunakan siaran radio RRI sebagai medianya. Dasar hukum untuk pemanggilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pelaksanaan pemanggilan tergugat cerai gaib di Mahkamah Syar'iyah Meureudu dan alasan penggunaan radio dalam pemanggilan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang, melibatkan data primer dari wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan, yang diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanggilan pihak yang gaib di Mahkamah Syar'iyah Meureudu mengikuti PP Nomor 9 Tahun 1975 dengan memanggil melalui media massa, khususnya radio, sebanyak dua kali dengan jarak waktu satu bulan untuk panggilan pertama dan kedua, serta hari sidang tiga bulan kemudian. Namun, penggunaan radio sebagai media massa dalam pemanggilan ini dianggap kurang efektif karena radio semakin jarang digunakan masyarakat, bertentangan dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan. Disarankan agar Mahkamah Syar'iyah menambah alternatif media pemanggilan, dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukumnya untuk mengikuti prosedur hukum guna melindungi hak dan kewajiban.


Keywords


Eksistensi, Pemanggilan, Gaib, Radio.

References


A. Buku

Abd. Halim, Talli. Peradilan Indonesia Berketuhanan Yang Maha Esa. Makassar: Alauddin University Press, 2013.

Alidar, E. M. K. Pelaksanaan Syariat Islam Di Aceh Sebagai Otonomi Khusus Yang Asimetris (Sejarah Dan Perjuangan). Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2023.

Djalil, A. Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Handoko, Duwi. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Hawa Dan Ahwa. Jakarta: Hawa Dan Ahwa, 2015.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

MK, Anshary. Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar‟iyah. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2000.

Mustika, Hudalina. Efektivitas Panggilan Ghaib Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Cikarang. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2020.

Syaifuddin, Muhammad, dkk. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

B. Karya Ilmiah

Humaida, Rahmi. Efektivitas Pemanggilan Gaib Melalui Media Massa Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 1B. PhD diss., UIN Alaluddin, Makasar, 2019.

https://repositori.uin-alauddin.ac.id/14554/

Lundeto, Fitriani. Efektifitas Relaas Panggilan dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bitung. I'tisham: Journal of Islamic Law and Economics 1, no. 2 (2021).

https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/itisham/article/view/1696

Munawaroh, Annisa Lailatul. Efektivitas Pelaksanaan Panggilan Ghaib melalui Radio (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pacitan). PhD diss., IAIN Ponorogo, 2022.

https://etheses.iainponorogo.ac.id/21216/

Prasetya, Untung. Analisis Asas Audi Et Alteram Partem dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Perkara Nomor 20/Pdt. G/2019/PN Pwr). Amnesti: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 57-75.

https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/amnesti/article/view/657

Rosyada, Nurul Azizah. Analisis Hukum Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Semarang). Phd Diss., Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

https://repository.unissula.ac.id/25789/

C. Internet

Republik Indonesia Mahkamah Agung. Makna Mahkamah Syar’iyah, https://ms-meureudu.go.id/, diakses pada tanggal 01 Desember 2023, pada pukul 15.15 WIB.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18543

Article Metrics

 Abstract Views : 10 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 5 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nuzula Ulfa, Jamaluddin Jamaluddin, Zulfan Zulfan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457