PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN OLEH AYAH TIRI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan oleh ayah tiri serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan oleh ayah tiri pada Putusan Hakim No. 15/JN/2022/MS.Ksg. Suatu kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang seorang ayah memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun pada mula tahun 2020 sampai tahun 2022. Penyebab terjadinya timbul karena kesengajaan dan adanya keadaan memaksa. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum. Sifat penulisan deskripsi analisis yaitu menganalisis putusan hakim dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan oleh ayah tiri. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim dalam putusannya yang mengabulkan tuntutan kuasa hukum penggugat, dan dalam pokok perkara menyatakan bahwa tergugat terbukti secara sah bersalah dan tergugat mengakui kesalahannya, serta menghukum tergugat pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Diharapkan kepada tergugat dengan adanya hukuman pidana penjara untuk tidak menggulangi perbuatannya kembali dan menyesali perbuatannya.
Keywords
References
A. BUKU
Dayh Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.
Gerson W. Bawengan, 1977. Pengantar Psikologi Kriminal, Bandung: Pradaya Pramita.
Prasetyo Teguh, 2016. Hukum Pidana, PT. Rajagrafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta; Liberty.
Universitas Malikussaleh,2019. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Program Studi Hukum (S1), Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Wirdjono Prodjodikoro, 1986. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Eresco.
B. UNDANG-UNDANG
Qanun Aceh, Tentang Jinayat, pasal 49, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Qanun Aceh, Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
C. Jurnal/Skripsi/Tesis
Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Nomor 15/JN/2022/MS. Ksg.
Dina Afriani, “Aspek Yuridis Dan Kriminologi Terhadap Hubungan Seksual Sedarah (Incest) Yang Dilakukan Ayah Kandung Terhadap Anak Kandungnya”, Sumatera Utara, 2009.
Muhammad Khairul, Perlindungan Anak Sebagai Korban Incest dalam Perundang-Undangan Indonesia, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Departemen Pendidikan Nasional Universitas Riau, Vol. 2, No.1, 2016.
Zuleha, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Viktimologi, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 01, Edisi Januari-Juli, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Aceh, 2015.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18528
Article Metrics



Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Cut Haviza Ananda, Johari Johari, Malahayati Malahayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457