PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA JARIMAH PEMERKOSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3/JN/2022/MS.Mrd)

Sari Miranda, Muhammad Hatta, Fauzah Nur Aksa

Abstract


Kasus pemerkosaan di Aceh, khususnya di Meureudu, semakin meluas dengan korban utama, anak-anak di bawah umur. Kasus yang diangkat adalah pemerkosaan terhadap seorang perempuan berketerbelakangan mental oleh seorang pecandu film pornografi bernama Din Kohler. Kejadian terjadi selama perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Meureudu. Pelaku, Din Kohler, yang sudah bercerai, melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang kepada korban. Kasus dilaporkan oleh ibu korban dan diteruskan ke kepolisian. Meskipun pelaku mencoba perdamaian, korban menolak, dan pelaku melarikan diri menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku akhirnya ditangkap setelah sebulan bersembunyi. Perbedaan keterangan antara korban dan terdakwa menimbulkan permasalahan dalam putusan nomor 3/JN/2022/MS.Mrd. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Metode penelitian hukum ini mengambil data dari perilaku dan tingkah laku melalui wawancara dan pengamatan langsung. Fokus penelitian adalah penerapan sanksi Mahkamah Syar'iyah Meureudu sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, khususnya dalam putusan Nomor 3/JN/2022/MS.Mrd. Sanksi pidana merupakan bentuk hukuman yang diberlakukan oleh negara terhadap pelaku kejahatan, dengan tujuan mengubah perilaku pelaku dan menciptakan efek jera. Putusan hakim berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara ini terdakwa dijatuhi hukuman 'Uqubat Ta'zir penjara selama 43 bulan, dalam putusan ini hakim merujuk pada bukti-bukti dan kesaksian yang ada di persidangan. Dasar Pertimbangan Hakim dalam putusan ini yaitu hakim melibatkan alat bukti, barang bukti, dan unsur-unsur tindak pidana, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.


Keywords


Pertanggung Jawaban, Tindak Pidana, Pemerkosaan.

References


Abd Al-Qadir Aulah, At-Tarsyi’ Al-Jinaly, 2005, dikutip dari Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika.

Abdul Kadir Muhammad dikutip dalam Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, NTB, Mataram University Press.

Achmad Ali, 2017, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Kencana.

Adam Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana : Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori dan Penerapannya, Jakarta, Kencana.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.

AL.Wisnuboto, 2005, Hakim Dan Peradilan Di Indonesia, Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Al-Mawardi, Imam. Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, 2006, Hukum-hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Islam, Jakarta, Darul Falah.

Bakri, 2013, Pengantar Hukum Indonesia Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi Jilid 1, Malang, UB Press.

Bambang Waluyo, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Sinar Grafika Edisi 1 Cet 1, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bimo Walgito, 2010, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta, CV Andi.

Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana.

Chalid Narbuko dan Sri Mamudji, 2007, Metode Penelitian, Bumi Aksa.

Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Erlangga.

Evi Hartani, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika.

Evi Hartani, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers.

Imaning Yusuf, 2009, Fiqih Jinayah I, Palembang, Rafah Press.

Lumbangtombing, S.M., 2006, Neurologi Klinis, Jakarta: FKUI.

M. Munandar Sulaeman, 2010, Kekerasan Terhadap Perempuan, Bandung, Refika Aditama.

Mahrus Ali, 2015, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta.

Maramis, 1009, Catatan Ilmu Kedokteran Jiwa Edisis Dua, Surabaya: Airlangga.

Mertokusuma Sudikno, 1986, Norma dan Kaidah Hukum, Offset Gajdah Mada University Press, Yogyakarta.

Muhith, 2015, Pendidikan Keperawatan Jiwa (Teori dan Aplikasi), Yogyakarta, Andi.

Muslich, Ahamd Wardi., 2006, Pangantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika.

Nelsa Rinanda, Sumiadi, and Zul Akli, “Pemberian Bantuan Hukum Oleh Posbakum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian Mengenai Kendala-Kendala yang Dialami Oleh Posbakum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas 1B)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. IV, Nomor. 2 (April 2021). 52-66. http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4129

Pernomo Bambang, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 3/JN/2022/MS.Mrd.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Malang: Setara Press.

Ridwan, Muhammad Nur, and Sulaiman S, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Hacker) Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. VI, No. 1 (Januari 2023): 113-123. DOI: http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.7007

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.

S. Wojow Asito, 1999, kamus bahasa indonesia, Malang, C.V. Pengarang.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta.

Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, Bandung, CV. Alfabeta.

Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Bandung, CV Alfabeta.

Syahruddin Husein, 2013, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya, FH USU, Medan.

Tri Andrisman, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung, Unila.

Ummi Khasum, Dr. Ummi Kalsum, S.H., M.H., Ferdy Saputra, S.H., M.H., “Analisis Yuridis Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/20201/MS.Lsm)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universita Malikussaleh, Vol. VI, Nomor 2 (Maret 2023) DOI: http://dx.doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18505

Article Metrics

 Abstract Views : 10 times
 XML (Bahasa Indonesia) Downloaded : 6 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Sari Miranda, Muhammad Hatta Hatta, Fauzah Nur Aksa Aksa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457