PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 (Studi Penelitian di Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18185Keywords:
Rehabilitasi, Korban Penyalahguna Narkotika, Badan Narkotika Nasional.Abstract
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkotika. Narkotika, walaupun berguna dalam pengobatan, bisa menimbulkan ketergantungan dan masalah sosial jika disalahgunakan. Rehabilitasi pecandu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang membedakan antara pelaku tindak pidana dan korban ketergantungan. Di Lhokseumawe, data menunjukkan penurunan jumlah pecandu yang direhabilitasi, menandakan pentingnya rehabilitasi dalam meningkatkan kualitas hidup pecandu dan mencegah kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan, hambatan, dan solusi dalam program rehabilitasi BNN Kota Lhokseumawe dengan metode yuridis empiris dan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan dan responden. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga tahapan rehabilitasi: medis (detoksifikasi), sosial, dan bina lanjut. Hambatan internal meliputi pilih kasih dalam proses hukum, keterbatasan anggaran, dan sumber daya manusia. Hambatan eksternal termasuk kurangnya motivasi pecandu, kondisi ekonomi, stigma sosial, dan kurangnya dukungan keluarga serta masyarakat. Upaya penyelesaian hambatan meliputi penyuluhan tentang Undang-Undang Narkotika, pengawasan, dukungan online, tes skrining, dan pengembangan kapasitas masyarakat. Disarankan agar BNN Kota Lhokseumawe meningkatkan efektivitas rehabilitasi dengan memperkuat keadilan penegakan hukum, memperbaiki pengelolaan anggaran dan fasilitas, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Downloads
References
A. Buku
Adi, Kusno. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: UMMPress, 2009.
Apeldoon, Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Arifin, Zainal. Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015.
Basuki, Amir. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna Narkotika. Surabaya: Airlangga University Press, 2017.
Hidayat, Ahmad. Aspek Hukum Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika. Semarang: Diponegoro University Press, 2020.
Hakim, Luthfi. Undang-Undang Narkotika Dan Rehabilitasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.
Kartono, Kartini. Narkotika Dan Rehabilitasi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Kusumah, Andi. Peranan Rehabilitasi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika. Malang: UMMPress, 2017.
Ridwan, Harahap. Penanganan Kasus Narkotika Di Indonesia. Medan: USUPress, 2018.
Samudin. Rehabilitasi Pecandu Narkotika Di Indonesia Kebijakan Dan Implementasi. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2010.
Suhadi, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia , Jakarta: Djambatan, 2007.
Yogi, Mahendra. Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 Angka 16, Pasal 1 Angka 17.
C. Jurnal/Skripsi
Neni, Ana Novita. Hambatan-Hambatan Warga Dalam Belajar Dalam Proses Pembelajaran Program Paket C Di Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, Jurnal Spectrum 1, no. 19 (2013): 149.
Suyanto. Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat, Jurnal Ilmiah Widya 1, no. 1 (2013): 3-10.
Winjaya Laksana, Andri. Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi, Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2015): 75.
Wulandari, Nia. Tantangan Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Untuk Korban Narkotika Di Rumah Sakit Pemerintah: Studi Kasus Di Rumah Sakit Umum Pusat Makassar, Phd Diss., Universitas Negeri Surabaya, 2022, Hlm. 78.
D. Internet
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pentingnya Program Rehabilitasi Bagi Pecandu Di Cengkareng, Https://Bnn.Go.Id/, Diakses Pada 15 Mei 2024, Pukul 10:30 Wib.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Tugas Dari Badan Narkotika Nasional, Https://Bnn.Go.Id/Profil/, Diakses Pada 7 Maret 2024, Pukul 13:30 Wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





