PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 (Studi Penelitian di Badan Narkotika Nasional Kota Lhokseumawe)

Siti Aisyah, Harun Harun, Ramziati Ramziati

Abstract


Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkotika. Narkotika, walaupun berguna dalam pengobatan, bisa menimbulkan ketergantungan dan masalah sosial jika disalahgunakan. Rehabilitasi pecandu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang membedakan antara pelaku tindak pidana dan korban ketergantungan. Di Lhokseumawe, data menunjukkan penurunan jumlah pecandu yang direhabilitasi, menandakan pentingnya rehabilitasi dalam meningkatkan kualitas hidup pecandu dan mencegah kejahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan, hambatan, dan solusi dalam program rehabilitasi BNN Kota Lhokseumawe dengan metode yuridis empiris dan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan dan responden. Hasil penelitian mengidentifikasi tiga tahapan rehabilitasi: medis (detoksifikasi), sosial, dan bina lanjut. Hambatan internal meliputi pilih kasih dalam proses hukum, keterbatasan anggaran, dan sumber daya manusia. Hambatan eksternal termasuk kurangnya motivasi pecandu, kondisi ekonomi, stigma sosial, dan kurangnya dukungan keluarga serta masyarakat. Upaya penyelesaian hambatan meliputi penyuluhan tentang Undang-Undang Narkotika, pengawasan, dukungan online, tes skrining, dan pengembangan kapasitas masyarakat. Disarankan agar BNN Kota Lhokseumawe meningkatkan efektivitas rehabilitasi dengan memperkuat keadilan penegakan hukum, memperbaiki pengelolaan anggaran dan fasilitas, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


Keywords


Rehabilitasi, Korban Penyalahguna Narkotika, Badan Narkotika Nasional.

References


A. Buku

Adi, Kusno. Diversi Sebagai Upaya Alternative Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang: UMMPress, 2009.

Apeldoon, Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

Arifin, Zainal. Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2015.

Basuki, Amir. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahguna Narkotika. Surabaya: Airlangga University Press, 2017.

Hidayat, Ahmad. Aspek Hukum Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika. Semarang: Diponegoro University Press, 2020.

Hakim, Luthfi. Undang-Undang Narkotika Dan Rehabilitasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016.

Kartono, Kartini. Narkotika Dan Rehabilitasi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Kusumah, Andi. Peranan Rehabilitasi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika. Malang: UMMPress, 2017.

Ridwan, Harahap. Penanganan Kasus Narkotika Di Indonesia. Medan: USUPress, 2018.

Samudin. Rehabilitasi Pecandu Narkotika Di Indonesia Kebijakan Dan Implementasi. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2010.

Suhadi, Gatot. Hukum Narkoba Indonesia , Jakarta: Djambatan, 2007.

Yogi, Mahendra. Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 1 Angka 16, Pasal 1 Angka 17.

C. Jurnal/Skripsi

Neni, Ana Novita. “Hambatan-Hambatan Warga Dalam Belajar Dalam Proses Pembelajaran Program Paket C Di Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan”, Jurnal Spectrum 1, no. 19 (2013): 149.

Suyanto. “Dampak Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Widya 1, no. 1 (2013): 3-10.

Winjaya Laksana, Andri. “Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi”, Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2015): 75.

Wulandari, Nia. Tantangan Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Untuk Korban Narkotika Di Rumah Sakit Pemerintah: Studi Kasus Di Rumah Sakit Umum Pusat Makassar, Phd Diss., Universitas Negeri Surabaya, 2022, Hlm. 78.

D. Internet

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pentingnya Program Rehabilitasi Bagi Pecandu Di Cengkareng, Https://Bnn.Go.Id/, Diakses Pada 15 Mei 2024, Pukul 10:30 Wib.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Tugas Dari Badan Narkotika Nasional, Https://Bnn.Go.Id/Profil/, Diakses Pada 7 Maret 2024, Pukul 13:30 Wib.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18185

Article Metrics

 Abstract Views : 7 times
 XML (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times  PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Siti Aisyah, Harun Harun, Ramziati Ramziati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457