PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM YANG DILAKUKAN MELALUI CYBERCRIME

Dian Hellena Putri, Nuribadah Nuribadah, Zainal Abidin

Abstract


Studi ini bertujuan untuk meneliti tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime, dan apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengakomodir perlindungan hukum terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime, serta bagaimana perlindungan pasca pemulihan terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam yang dilakukan melalui cybercrime. Akan tetapi, meskipun telah dilakukan langkah hukum, masih saja terjadi kasus pornografi balas dendam melalui dunia siber. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, norma-norma hukum serta kaidah hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap perempuan korban pornografi balas dendam yakni KUHP, UU. No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam UU No 12 Tahun 2022 rumusan terhadap tindak pidana pornografi balas dendam belum sepenuhnya terakomodir, namun dalam langkah pemulihan terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam telah sangat baik baik pemulihan saat persidangan masih berjalan maupun sampai pada pasca penjatuhan hukuman.


Keywords


Perlindungan Hukum;Perempuan;Pornografi Balas Dendam

References


Bahder Johan Nasution. 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Deby Rahmatul Fitri, 2021, Pengaruh Victimblaming (Penyalahan Korban) Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam Terhadap Proses Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan di Indonesia, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, VIII, No. 1, hlm. 11-12.

Dua Tahun Disahkan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Belum Punya Aturan Pelaksanaan, diakses dari https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/03/12/uu-tpks-hampir-2-tahun-diundangkan-peraturan-pelaksana-tak-kunjung-rampung pada tanggal 29 mei 2024, pada pukul 23.19 WIB.

Ikmal Firmansyah, 2022, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Perusakan Barang Menurut Kajian Viktimologi (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 140/Pid.B/2020/PN Bna)”, Skripsi, Jurusan Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universits Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, hlm. 1

Komnas Perempuan, 2023, Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan, Jakarta, hlm xxiv.

Melia Sintia, T. Erwinsyahbana, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dengan Motif Balas Dendam Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Buletin Konstitusi, Volume 4, Nomor 2, Hlm. 102.

Muhaimin. 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Pers, hlm 30.

Peter Mahmud Marzuki. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakrta, Kencana.

Perlindungan Hukum:Pengertian, Bentuk, dan Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum, diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/perlindungan-hukum/, Pada Tanggal 28 Mei 2024, Pada Pukul 23.00 WIB.

Prianter Jaya Hairi, Marfuatul Latifah, 2023, Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Negara Hukum, Jakarta, Vol. 14, No. 2, hlm 170.

Putri Inka Lestari, 2023, Tinjauan Hak Asasi Manusia Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn, Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Semarang, Vol. 2,No. 5, 2023, hlm 2.

Sahira Azzahra, dkk. 2024, Kajian Literatur: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn, Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No.2, hlm 273.

Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pria di Aceh Utara Diringkus Polisi https://www.acehonline.co/news/sebar-video-bugil-mantan-pacar-pria-di-aceh-utara-diringkus-polisi/index.html diakses pada tanggal 20 April 2024 pukul 21.48 WIB.

Sudirman Suparmin. 2020, Hak-Hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana, Medan, Cv Manhaji, hlm 64.

Theresia Yulita Girsang. 2022, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Cyberporn, Bandar Lampung, Universitas Lampung, hlm 4.

Qurratul Hilma, Sanksi Pidana Terhadap Kasus Revenge Pornography, diakses dari https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=829#:~:text=Dilihat%20dari%20sanksi%20pidana%20untuk,Undang%20No.1%20Tahun%202023%20pada tanggal 28 mei 2024, pukul 13.30 WIB




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.17128

Article Metrics

 Abstract Views : 66 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Dian Hellena Putri, Nuribadah Nuribadah, Zainal Abidin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457