PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI GUGATAN PERDATA

Zulfina Zulfina, Budi Bahreisy, Muhammad Nur

Abstract


Kerugian negara merupakan salah satu unsur utama yang membentuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, para pelaku tindak pidana korupsi dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi. Dalam menangani kasus korupsi, aparat penegak hukum dapat melakukan upaya pengembalian kerugian negara menggunakan dua jalur, yaitu jalur pidana dan jalur perdata sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam rumusan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, aturan hukum mengenai gugatan perdata dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 38C. Mekanisme pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata dilaksanakan sesuai prosedur tentang penggunaan gugatan perdata, yaitu gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai penggugatnya. Saran yang dapat diberikan adalah mengenai kesadaran publik terhadap kasus korupsi. Masyarakat sipil dan aparat penegak hukum harus bekerjasama dalam menangani kasus korupsi agar penanganan kasus korupsi bisa membawa hasil yang maksimal terutama dalam hal pengembalian kerugian negara.


Keywords


Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, Gugatan Perdata.

References


Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2008.

Arifin, Syamsul. Hukum Pidana Korupsi: Perspektif Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Rajawali Pers, 2015.

Atmasasmita, Romli. Peradilan Transparan: Menggugat Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan Dalam Kasus-Kasus Korupsi. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama, 2001.

Danil, Elwi. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Indriyanto, Seno Adji. Korupsi dan Permasalahannya. Jakarta: Diadit Media, 2012.

Prinst, Darwin. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Citra Ditya Bakti, 2002.

Putra, Risqi Perdana. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Purwaning, M. Yanuar. Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Alumni, 2007.

Rosikah, Chatrina Darul, dan Dessy Marliani Listianingsih. Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politea, 1986.

Bakti, Yohanis Sudiman, Samsul Tamher, dan Gustav Robby Urbinas. "Restrukturisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Provinsi Papua." Jurnal Hukum Yurisdiksi (JHY) 1, no. 1 (2024): 14-29.

http://journal.uningratpapua.ac.id/index.php/jhy/article/view/3

Mahmud, Ade. "Urgensi Penegakan Hukum Progresif Untuk Mengembalikan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi." Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (2020): 256-271.

https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29590

Nazikha, Frellyka Indana Ainun. "Pelaksanaan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara." PhD diss., Universitas Islam Indonesia, 2015.

https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8749

Zulyadi, Rizkan. "Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah Yang Merugikan Keuangan Negara Melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing." Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum 1, no. 2 (2019).

https://www.e-journal.trisakti.ac.id/index.php/hpph/article/view/5553

Admin. "Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo." BBC Indonesia. Diakses tanggal 27 Juni 2024. URL: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cxr17w4yrdvo.

Geografi. "Pengertian Suap-Menyuap." Diakses tanggal 8 Januari 2024. URL: .

Ika, Aprillia. "Kronologi Lengkap Kasus Antam Vs Budi Said." Kompas Money. Diakses tanggal 27 Juni 2024. URL: https://money.kompas.com/read/2024/01/20/073000626/-populer-money-kronologi-lengkap-kasus-antam-vs-budi-said-masih-ada-utang?page=all.

Saptohutomo, Aryo Putranto. "Kronologi Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Penyelidikan sampai Penahanan." Kompas. Diakses tanggal 14 Oktober 2023. URL: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/14/04450061/kronologi-dugaan-korupsi-syahrul-yasin-limpo-dari-penyelidikan-sampai?page=all.

Sugali. "Penjatuhan Sanksi Pidana Korupsi." Diakses tanggal 10 Maret 2022. URL: .

Sudut Hukum. "Pengertian Penjatuhan Pidana." Diakses tanggal 4 Januari 2018. URL: .




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16972

Article Metrics

 Abstract Views : 110 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 12 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Zulfina Zulfina Zulfina, Budi Bahreisy, Muhammad Nur

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457