PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang)

gustina gustina, Herinawati Herinawati, Jumadiah Jumadiah

Abstract


Pernikahan sama sekali tidak terkait dengan segala bentuk pemaksaan, karena pernikahan didasarkan pada prinsip-prinsip persetujuan, rasa hormat, dan pemahaman bersama. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara kedua pihak, maka para pihak berhak untuk dapat mengajukan gugatan, sepanjang terdapat dasar-dasar yang sah yang sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang perkawinan baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat. Sedangkan Dalam Kompilasi Hukum Islam, alasan perceraian dalam islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana proses kasus cerai gugat dengan ketidakharmonisan dalam rumah tangga di Mahkamah Syar’iyah Sinabang, dan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab peningkatan kasus cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Sinabang, serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Sinabang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan (field research), metode pengambilan sampel melalui teknik purposive sampling dan dianalisa secara kualitatif. Peningkatan kasus cerai gugat di mahkamah syar’iyah sinabang dikarenakan kurangnya pemahaman kedua pasangan daripada konsep pernikahan, kurangnya lapangan pekerjaan, sehingga merosotnya perekonomian, karena banyaknya pengangguran,  serta menimbulkan ketidakharnonisan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, Mahkamah Syar’iyah Sinabang melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi disetiap desa, selain itu Mahkamah Syar’iyah selalu menerapkan asas-asas mempersulit perceraian, guna mencegah peningkatan kasus cerai gugat. Saran dalam penelitian ini, kepada Pemerintah dapat melakukan peningkatan pendidikan dan konseling pra-nikah, peningkatan peran lembaga keagamaan, dan penguatan program keluarga berencana. Dengan pendekatan terpadu yang melibat kan pemerintah, lembaga non-pemerintah, komunitas, dan individu yang dapat membantu mengurangi angka perceraian dan memperkuat institusi pernikahan.


Keywords


Cerai Gugat , Ketidakharmonisan, Rumah Tangga.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Amir. Perceraian dalam Perspektif Hukum dan Syariah. Jakarta: Penerbit Al-Falah, 2015.

Fathoni, M. Ketidakharmonisan dalam Rumah Tangga: Sebab dan Akibat. Surabaya: Penerbit Sinar Harapan, 2017.

Husni, H. Hukum Keluarga Islam: Studi Kasus Perceraian. Yogyakarta: Pustaka Aksara, 2013.

Kartini, Aisyah. Faktor Penyebab Perceraian di Indonesia. Malang: Penerbit Lentera Hati, 2016.

Latif, HM Djamil. Aneka hukum perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Nasution, Zainuddin. Psikologi Perkawinan dan Perceraian. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2011.

Nugroho, Susanti Adi. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenada Media, 2019.

Rizal, Budiman. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Pustaka Ilmu, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

C. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya

Puspitaningrum, Sri. "Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan." Spektrum Hukum 15, no. 2 (2018): 275-299.

http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/SH/article/view/1121

Subekti, Trusto. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian." Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010): 329-338.

https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/103

Talib, Idris. "Bentuk putusan penyelesaian sengketa berdasarkan mediasi." Lex et Societatis 1, no. 1 (2013).

https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/1295

D. Internet

Pengadilan Agama Giri Menang. Tahap-Tahap Persidangan. https://pa-girimenang.go.id/sop-berperkara/tahap-persidangan-2, Diakses tanggal 13 Juni 2024.

Pengadilan Negeri Kisaran. Materi Mediasi. https://www.pn-kisaran.go.id/2015-06-06-01-33-28/2015-06-22-15-03-59/materi-mediasi.html. Diakses 13 Juni 2024.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16966

Article Metrics

 Abstract Views : 30 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 gustina gustina, Herinawati Herinawati, Jumadiah Jumadiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457