TINDAKAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP PERNIKAHAN DINI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penelitian pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe)

Hayatun Nafis, Jumadiah Jumadiah, Hasan Basri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam mengambil putusan terhadap pernikahan usia dini menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Implikasi hukum terhadap penetapan dispensasi perkawinan usia dini pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dalam memutuskan suatu perkara, seperti dalam pengajuan dispensasi nikah, mempertimbangkan kesiapan fisik dan mental serta kesiapan organ reproduksi, psikologis, sosiologis, budaya, ekonomi, dan potensi perselisihan serta kekerasan dalam rumah tangga. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah berupaya untuk memberikan keadilan lebih baik dibandingkan peraturan sebelumnya. Meskipun demikian, peningkatan jumlah permohonan dispensasi setelah diberlakukannya Undang-Undang baru menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang ini belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi praktik pernikahan usia dini.

References


Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa, PT. Raja Grafindo, Jakarta,

Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta Gama Media, 2011

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.

Muhammad Ali, Fikih Munakahat, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2016.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Konteporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.

Abianto Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika,

Yogyakarta, 2013.

Bagong Suyanto, Tindak Kekerasan Mengintai Anak-anak, Lutfansyah Mediatama, Surabaya, 2007.

Bambamg Sugiono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

C. S. T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, 1989.

Edin Suharto, Membangun Memberdayakan Rakyat: Kajian Srategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.

Gosita Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung,

Rokhmat Subagiyo, Metode Penelitian Ekonomi Islam: Konsep dan Penerapan, Alim’s Publishing, Jakarta, 2008.

Sofyan S. Willis, Konseling Individual Teori Dan Praktek, Alfabeta, Bandung, 2010.

Khilya Annisa, Implikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Peningkatan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lumajang, Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas KH Achmad siddig Jember, Jember, 2022.

Kurnia Ekapiningrum, Pernikahan Di bawah Umur:Perlu Aturan Detail Dan Sanski Tegas, https://ugm.ac.id/id/berita/1271-pernikahan-di-bawah-umur-perlu-aturan-detail-dan-san ksi- tegas/. Diakses Pada 21 juni 2024, pukul 12:51.

Mansari dan Rizkal, Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan, Jurnal Hukum Keluarga, Vol.2, No.4 Tahun 2021.

Nur Asiyah, Eksitensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara, Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 1, 2016.

Rio Satria, Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, https://badilag. mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-di pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undang- perkawinan-oleh-rio-satria-16-10, Diakses Pada 15 Mei 2024, pukul 11:00.

Yanti Dkk, Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Dikecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jurnal Ibu Dan Anak, Vol.6, No. 2, Tahun 2018.

Yudho Bawono Dkk, Budaya dan Pernikahan Dini Pernikahan dini, Jurnal Ilmiah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 24, No.1, Tahun 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Komplikasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16963

Article Metrics

 Abstract Views : 19 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Hayatun Nafis, Jumadiah Jumadiah, Hasan Basri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457