TINDAKAN HUKUM OLEH HAKIM TERHADAP PERNIKAHAN DINI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Penelitian pada Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe)
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Tubuh & Nyawa, PT. Raja Grafindo, Jakarta,
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta Gama Media, 2011
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012.
Muhammad Ali, Fikih Munakahat, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2016.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Konteporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1981.
Abianto Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika,
Yogyakarta, 2013.
Bagong Suyanto, Tindak Kekerasan Mengintai Anak-anak, Lutfansyah Mediatama, Surabaya, 2007.
Bambamg Sugiono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
C. S. T Kansil, Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, 1989.
Edin Suharto, Membangun Memberdayakan Rakyat: Kajian Srategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, 2016.
Gosita Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2009.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung,
Rokhmat Subagiyo, Metode Penelitian Ekonomi Islam: Konsep dan Penerapan, Alim’s Publishing, Jakarta, 2008.
Sofyan S. Willis, Konseling Individual Teori Dan Praktek, Alfabeta, Bandung, 2010.
Khilya Annisa, Implikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Peningkatan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lumajang, Skripsi, Fakultas Syariah, Universitas KH Achmad siddig Jember, Jember, 2022.
Kurnia Ekapiningrum, Pernikahan Di bawah Umur:Perlu Aturan Detail Dan Sanski Tegas, https://ugm.ac.id/id/berita/1271-pernikahan-di-bawah-umur-perlu-aturan-detail-dan-san ksi- tegas/. Diakses Pada 21 juni 2024, pukul 12:51.
Mansari dan Rizkal, Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan, Jurnal Hukum Keluarga, Vol.2, No.4 Tahun 2021.
Nur Asiyah, Eksitensi Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara, Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 1, 2016.
Rio Satria, Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Pasca Revisi Undang-Undang Perkawinan, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, https://badilag. mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-di pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undang- perkawinan-oleh-rio-satria-16-10, Diakses Pada 15 Mei 2024, pukul 11:00.
Yanti Dkk, Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Dikecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jurnal Ibu Dan Anak, Vol.6, No. 2, Tahun 2018.
Yudho Bawono Dkk, Budaya dan Pernikahan Dini Pernikahan dini, Jurnal Ilmiah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 24, No.1, Tahun 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Komplikasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16963
Article Metrics
Abstract Views : 36 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Hayatun Nafis, Jumadiah Jumadiah, Hasan Basri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457