PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Aceh Tamiang)
Abstract
Undang-undang yang mengatur pengadilan terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian dari Undang-undang ini menetapkan prosedur hukum yang harus diikuti dalam menangani kasus pidana, termasuk kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) yang mengatur tentang penanganan pelanggaran narkotika oleh anggota kepolisian adalah PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Penindakan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan tindakan disiplin dan hukuman bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana terhadap anggota kepolisian yang menggunakan narkotika di Polres Aceh Tamiang dilakukan secara dua mekanisme yaitu dimana proses pidana dilakukan di peradilan umum dan apabila putusan hakim pidana melalui peradilan umum telah berkekutan hukum tetap selanjutnya adalah proses sidang kode etik kepolisian. Sedangkan hambatan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Aceh Tamiang yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Dalam hal pelaksanaan penegakan hukum, Kepolisian Resor Aceh Tamiang diharapkan terus menjaga komitmen dalam upaya penegakan supremasi hukum bagi anggotanya tanpa diskriminasi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Awaloedin Djamin, (2005), Masalah dan Isu Manajemen Kepolisian Negara RI dalam Era Reformasi, Surabaya: Amalia Bhakti Jaya,
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. buku panduan penulisan tugas akhir. Fakultas Hukum. Lhokseumawe. 2016.
Hairul, Penegakan Hukum Terhadp Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri, Fakultas Hukum, Mataram, 2020
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: PT Raja Grafindo Persada. 2017.
Mukti Fajar Nur Dewata. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Press
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,(2001) Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta
B. Undang-Undang
PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Penindakan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
C. Jurnal/Skripsi/Tesis
Hairul, Penegakan Hukum Terhadp Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri, Skripsi, Fakultas Hukum, Mataram, 2020
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16915
Article Metrics
Abstract Views : 36 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 4 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Cindi Maharani, Elidar Sari, Muksalmina Muksalmina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457