PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Aceh Tamiang)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16915Keywords:
Penegakan Hukum, Kepolisian, NarkotikaAbstract
Undang-undang yang mengatur pengadilan terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana narkotika adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian dari Undang-undang ini menetapkan prosedur hukum yang harus diikuti dalam menangani kasus pidana, termasuk kasus yang melibatkan anggota kepolisian. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) yang mengatur tentang penanganan pelanggaran narkotika oleh anggota kepolisian adalah PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Penindakan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen tersebut menjelaskan tindakan disiplin dan hukuman bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana terhadap anggota kepolisian yang menggunakan narkotika di Polres Aceh Tamiang dilakukan secara dua mekanisme yaitu dimana proses pidana dilakukan di peradilan umum dan apabila putusan hakim pidana melalui peradilan umum telah berkekutan hukum tetap selanjutnya adalah proses sidang kode etik kepolisian. Sedangkan hambatan dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polres Aceh Tamiang yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Dalam hal pelaksanaan penegakan hukum, Kepolisian Resor Aceh Tamiang diharapkan terus menjaga komitmen dalam upaya penegakan supremasi hukum bagi anggotanya tanpa diskriminasi.
Downloads
References
A. Buku
Awaloedin Djamin, (2005), Masalah dan Isu Manajemen Kepolisian Negara RI dalam Era Reformasi, Surabaya: Amalia Bhakti Jaya,
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. buku panduan penulisan tugas akhir. Fakultas Hukum. Lhokseumawe. 2016.
Hairul, Penegakan Hukum Terhadp Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri, Fakultas Hukum, Mataram, 2020
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: PT Raja Grafindo Persada. 2017.
Mukti Fajar Nur Dewata. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yogyakarta: UII Press
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,(2001) Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta
B. Undang-Undang
PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Penindakan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
C. Jurnal/Skripsi/Tesis
Hairul, Penegakan Hukum Terhadp Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Polri, Skripsi, Fakultas Hukum, Mataram, 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





