ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA RESTORATIVE JUSTICE (Studi Penelitian Kejaksaan Negeri Bireuen)

Sofiya Sofiya, Zul Akli, Joelman Subaidi

Abstract


Masalah dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana upaya, dan kendala Kejaksaan melakukan penerapan mediasi restorative justice sebagai bentuk penyelesaian pada kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Bireuen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dan kendala yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menerapkan restorative justice pada kasus penganiayaan.  Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dan bersifat deskriptif. Untuk sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwasanya upaya penerapan restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Bireuen menerapkan mediasi pada program restorative justice dilakukan dengan Upaya penghentikan penuntutan penanganan kasus pidana penganiayaan sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kendala dalam penerapan restorative justice dalam perkara penganiayaan di kejaksaan negeri bireuen Terdapat beberapa kendala yang dialami oleh penuntut umum dalam melaksanakan tugasnya, yaitu sulitnya menyatukan pendapat antara korban dan pelaku agar menemui sebuah kesepakatan bersama, manajemen waktu yang tidak dipenuhi baik oleh korban maupun pelaku, dan belum tersedianya sarana dan prasarana yang dapat memudahkan melakukan mediasi pada program restorative justice. Saran kepada penegak hukum khususnya pada tingkat kejaksaan agar dapat memberikan arahan kepada pihak kepolisian agar mengupayakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, agar masyarakat paham bahwa penyelesaian perkara secara restorative justice juga bisa dilaksanakan pada tingkat kepolisian. Dan juga supaya meminimalisir perkara yang dilipahkan ke kejaksaan.

 


Keywords


Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Bireuen, Penganiayaan.

Full Text:

PDF

References


Adiprasetyo, Gatot. Restorative Justice: Alternatif Penyelesaian Sengketa Pidana di Indonesia. Jakarta: Mandar Maju, 2015.

D. S. Hutagalung, Citra. Restorative Justice dalam Konteks Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Hartini, Dwi Retno Wilujeng. Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Marpaung, Leden. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantas Dan Prevensinya). Sinar Grafika, Jakarta 2002, hlm. 5.

Poernomo, Bambang. Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jakarta: Kencana, 2018..

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

Susanto, Edy. Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016.

Susanto, Heru. Asas-asas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Susilo, Joko. Penegakan Hukum dengan Pendekatan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Syahrini, Fatimah. Penerapan Teori Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Pidana. Jakarta: Indeks, 2021.

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Adam, Muhammad Adib. "Penerapan Surat Kesepakatan Bersama Dalam Mekanisme Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Menurut Perspektif Hak Asasi Manusia." Phd Diss., Universitas Pasundan, 2024. https://repository.unpas.ac.id/67777/

Kristanto, Andri. "Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif." Lex Renaissance 7, No. 1 (2022): 180-193.

https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/22710

Liyus, Herry dan Dheny Wahyudi. "Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Jurnal Sains Sosio Humaniora Lppm Universitas Jambi 4, No. 2 (2020): 495-509.

https://repository.unja.ac.id/17944/




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16900

Article Metrics

 Abstract Views : 38 times
 PDF Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sofiya Sofiya Sofiya, Zul Akli, Joelman Subaidi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457