PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA OTOMOTIF TERHADAP KERUSAKAN RANGKA SEPEDA MOTOR YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Rufa Yelia, Tri Widya Kurniasari, Arif Rahman

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab pelaku usaha terhadap kerusakan rangka sepeda motor yang menggunakan rangka eSAF, hambatan yang dihadapi konsumen yang dirugikan dalam kasus kerusakan rangka sepeda motor dalam pemenuhan haknya serta upaya yang dilakukan konsumen dalam pemenuhan hak-haknya yang dirugikan dalam kasus kerusakan rangka sepeda motor tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis kualitatif dan pendekatan hukum normatif (normative law research), kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan. Kajian kepustakaan dalam penelitian ini yaitu tinjauan umum tentang perlindungan konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, tinjauan umum pelaku usaha, prinsip tanggungjawab pelaku usaha, cacat tersembunyi. Hasil penelitian ini adalah pelaku usaha yang bersangkutan yaitu PT Astra Honda Motor hendaknya memberikan tanggung jawab penuh sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan memberi ganti rugi kepada para konsumen sepeda motor yang menggunakan rangka e-SAF. dan terdapat pula upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan adalah dengan melaporkan kasus yang terjadi kepada BPSK, selain itu, dalam Pasal 23 memberikan opsi penyelesaian dengan cara litigasi dan non-litigasi.

Keywords


Pertanggungjawaban, Rangka eSAF, UUPK

References


Abdul Halim Barkatullah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen: Kajian Teoritis Dan Perkembangan Pemikiran, Nusa Media, Bandung.

Abdul Halim Barkatullah, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press.

Agnes Maria Janni Widyawati, 2018, “Tanggung Jawab Produsen Terhadap Konsumen Atas Barang Yang Menimbulkan Kerugian,” Jurnal Spektrum Hukum Vol. 15, No. 2.

Aisya Putri Zanuarizqi, “Analisis Pengendalian Produk Cacat Menggunakan Siklus Pdca Pada Cv. Rumah Warna Yogyakarta,” 2021, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/39680/18611112.pdf?sequence=

Burhanuddin, 2011, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen & Sertifikasi Halal, UIN-MALIKI Press, Malang.

CNN Indonesia, “YLKI Kantongi Aduan Konsumen soal rangka eSAF Honda”, 2023, https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230823150106-579-989567/ylki-kantongi-aduan- konsumen-soal-rangka-esaf-honda.

CNN Indonesia, Dituding Jual Rangka eSAF Gampang Karatan, Berikut Jawaban Honda, https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230823121947-595-989447/dituding- jual-rangka-esaf-gampang-karatan-berikut-jawaban-honda.

Dewi Mashita Indah Pratiwi & Subakir, 2020, Perlakuan Akuntansi Terhadap Produk Rusak Dan Pengaruhnya Terhadap Harga Pokok Produksi Pada Pt Jatim Taman Steel, Mfg Sidoarjo, Jurnal Unipasby, Vol. 25, No. 2.

Dira Nabilah Wiesna, 2023, “Dimensi Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Positif Indonesia,” Maliki Interdisciplinary Journal Vol. 1, No. 3.

Febry Chrisdanty, 2020, Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan Dan Non Litigasi Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jurnal Magister Hukum Perspektif, Universitas Wisnuwardhana Malang, Vol. 11, No. 2.

Fransiska Novita Eleanora, 2018, Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Pasal 27 UU NO. 8 TAHUN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Krtha Bhayangkara, Volume 12 No. 2.

Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kementerian Perdagangan, Viral Rangka Motor honda Patah, Kemendag Minta Klariikasi AHM, https://www.google.com/url?q=https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/viral-rangka-motor-honda-patah-kemendag-minta-klarifikasi-ahm&sa=U&sqi=2&ved=2ahUKEwiu38Os99-EAxW0SWwGHUa2CSsQFnoECBAQAQ&usg=AOvVaw0YtmGU9oborvqfUCijJkz4.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Meri Prasetyawati, 2014, “Pengendalian Kualitas Dalam Upaya Menurunkan Cacat Appearance Dengan Metode PDCA Di PT. Astra Daihatsu Motor,” Seminar Nasional Sains dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Muhammad Hafiz, 2024, Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Rangka (Esaf) Pada Sepeda Motor Merek Honda, Fakultas Hukum, Universitas Lambang Mangkurat, Banjarmasin.

Ni Komang Ayu Nira Relies Rianti, 2017, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen dalam Hal Terjadinya Hortweighting Ditinjau dari Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 06, No. 04.

Perdamean Harahap, 2018, Hambatan-Hambatan Proses Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen Belum Dapat Berjalan Secara Efektif (Studi Kasus BPSK Kabupaten Tanggerang), Jurnal Lex Jurnalica, Vol, 15, No. 2.

Rais Martanti, “Membedah Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dalam Beracara Di Pengadilan,” Artikel DJKN (Jakara: Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, 2015), https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/9430/Membedah-Legal-Standing-Lembaga-Perlindungan-Konsumen-Swadaya-Masyarakat-Dalam-Beracara-Di-Pengadilan.html.

Salman Alfarisi, 2023, Pemenuhan Hak Konsumen Dalam Layanan Service Kendaraan Oleh Pelaku Usaha Bengkel Sepeda Motor Di Pemalang, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Pekalongan.

Suryaputra, “Rangka Motor Matic eSAF Honda Patah Atau Keropos”, Seraya Motor, 2023, https://www.serayamotor.com/diskusi/viewtopic.php?t=3292

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16898

Article Metrics

 Abstract Views : 99 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rufa Yelia, Tri Widya Kurniasawi, Arif Rahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457