Pelaksanaan Pengawasan Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Produk Makanan dan Minuman yang Diperdagangkan Melalui Platform E-Commerce (Studi Penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Medan)

Rizki Ramadhan, Arif Rahman, Muhibuddin Muhibuddin

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Medan terhadap produk makanan dan minuman yang diperdagangkan melalui platform e-commerce. Hadirnya e-commerce saat ini memunculkan banyaknya produk produk makanan dan minuman yang sangat mudah beredar di kalangan masyarakat. Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah badan yang diberikan tugas dalam hal pengawasan terhadap obat dan makanan yang disebut dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Pasal 3 huruf D Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi untuk melaksanakan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Dalam pelaksanaan analisis ini dibagi menjadi 3 tahap yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan verifkasi atau kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa BPOM Kota Medan melaksanakan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan sistem Pre Market Evaluation dan Post Market Control Namun dengan luasnya wilayah cakupan kerja Balai Besar POM dan sumber daya yang tidak memadai akan menjadi masalah dalam pengawasan. Upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan kinerja Tiga SisPOM dan menerapkan program strategis pemberdayaan masyarakat yaitu KIE atau Komunikasi. Informasi, dan Edukasi.

Keywords


Pelaksanaan Pengawasan, BPOM, Produk, E-Commerce

References


A. Buku

Abd, Haris Hamid, 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, CV. Sah Medial Makassar.

Abdul Atsar dan Rani Apriani, 2019, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Budi Utama, Yogyakarta.

Abdul Halim Barkatullah, 2020, Hak-hak Konsumen, CV Hikam Media Utama. Bandung, hlm. 23.

Agusting Sihombing, 2023. Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka, Sumatra Barat. I

Az Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, Cetakan Pertama, CV Muliasari, Jakarta.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2022, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Gunawan Wijaya dan Kartini Muljadi, 2003. Seri Hukum Perikatan, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.

Setiono, 2004. Supremasi Hukum, UNS, Surakarta.

Shofie dan Yusuf, 2003, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Soerjono Soekanto, 2005. Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta.

B.Peraturan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV.

Kitab Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Republik Indonesia, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Department.

C.Jurnal/Karya Tulis Ilmiah

Adinda Agis Fitria Cahyani, 2022, Problematika Dalam Penegakan Hukum Dan Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal Melalui E-Commerce Oleh BBPOM Semarang, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, https://eprints.walisongo.ac.id.

Ahmad Irsyad Naufal Eriawan, 2021, Implikasi Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Kebijakan Makanan Impor Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, http://repository.unissula.ac.id.

Anak Agung Made Ayu Lidya Astari., Dkk, 2020, Pengawasan Terhadap Transaksi Bisnis E-Commerce Dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1.

Gita Saraswati Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, 2019, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Bagi Konsumen Yang Menggunakan Produk Kosmetik llegal dan Berbahaya, Jurnal Kertha Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol.7 No.5.

I Dewi Ayu Dwi Mayasari dan Dewa Gde Rudy, 2021, Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1.

Margaretha Rosa Anjani dan Budi Santoso, 2018, Urgensi Rekonstruksi Hukum E- Commerce Di Indonesia, Jurnal Law Reform, Vol. 14, No. 1.

Ni Putu Januaryanti Pande, 2017, Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftar Di BPOM Denpasar, Jurnal Magister Hukum Universitas Udayana, Vol. 6, No.1.

Novri Dimas Pamory, 2016, Penegakan Hukum Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandar Lampung Terhadap Air Minum Dalam Kemasan Tanpa Izin Edar, Jurnal Ilmiah Vol. 4. No 2.

Widya Wati Anggresia Manihuruk, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Perdagangan Online Produk Pangan Impor yang Tidak Memiliki Izin Edar di Kota Medan (Studi Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan), Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Medan, https://repositori.uma.ac.id.

Zuhra Mujadidiwwadudu Dan Sri Walny Rahayu, 2018, Tanggungjawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Asing Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia Pada Label Kemasannya Di Kota Banda Aceh, Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Keperdataan, Vol. 2, No. 14.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16875

Article Metrics

 Abstract Views : 29 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rizki Ramadhan, Arif Rahman, Muhibuddin Muhibuddin

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457