PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN VIKTIMISASI KEKERASAN SEKSUAL ( Studi Penelitian di Polres Bener Meriah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban viktimisasi kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif untuk mengungkapkan kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian berupa deskripsi atau penjelasan terkait penyelesaian masalah dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah norma mengenai asas, perjanjian, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini, yaitu pertama, bahwa bentuk perlindungan yang di berikan kepada korban adalah perlindungan sementara kepada korban, perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan surat perintah perlindungan sementara untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak korban ditangani. Kendala yang dihadapi polres Bener Meriah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yaitu, korban sungkan melapor karena ia merasa malu mengenai kejadian yang dialaminya karena aib bagi dirinya dan keluarganya, pihak keluarga dan masyarakat yang belum paham tentang tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi cenderung menyalahkan korban atas kekerasan seksual yang dialaminya, sehingga korban merasa tertekan dan sungkan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak yang berwajib, adanya pencabutan laporan dari pihak korban, tersangka melarikan diri, apabila tersangka tidak juga ditemukan maka kasus menjadi terhenti begitu saja, dan hal ini tentu saja merugikan pihak korban. Diharapkan bagi aparat penegak hukum agar bisa meminimalisir kendala-kendala yang ditemui dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual, selain itu kerjasama pihak Kepolisian Bener Meriah dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bener Meriah, diharapkan terus dapat ditingkatkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Anshari, S Dadang. Membincangkan Feminisme Refleksi Muslimah atas Peran Sosial Kaum Wanita. Bandung: Pustaka Hidayah, 1997.
Atmasasmita, Romli. Masalah Santunan Korban Kejahatan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1992.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
Irianto, Sulistyowato. Perempuan Dan Hukum Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Mulyadi, Lilik. Peradilan Anak di Indonesia, Teori Praktek dan Permasalahanya, Jakarta: Mandar Maju, 2005.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia. Cetakan IX. Jakarta: Balai Pustaka, 1998.
Rahardjo, Satjipto. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni, 1983.
Wahid, Abdu dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: Refika Aditama, 2001.
Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia
C. Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya
Arief, Barda Nawawi. “Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 1, no. I, Bandung, 1998.
Ekawati. “Pembentukan Kelompok Anti Kekerasan Seksual Anak (KAKSA) Pada Komunitas Kader di Desa Sanur Kaja Denpasar,” Jurnal Universitas Udayana, Bali, 2012.
https://garuda.kemdikbud.go.id/author/view/256888
Fitriani, Rini. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban kejahatan Seksuak dalam Rumah Tangga,” Jurnal Universitas Medan Area 2, no.1, Medan, 2017.
Pasamai, Mastur Syamsuddin, Abdul Agis, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Journal of Lex Philosophy (JLP)1, no. 2, Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, 2020. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213,
Rochaety, N. “Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia,” Jurnal Studi Gender, Universitas Diponegoro, Jawa Tengah, 2014, hlm. 2.
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/view/996
Setiono. “Rule Of Law (Supremasi Hukum),” Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004, hlm. 3.
Sumira, I.R. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia,” Jurnal Studi Gender dan Anak, Universitas Wiralodra, Jawa Barat, 2017, hlm. 3.
Ubwarin, E. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Penyu Di Kabupaten Kepulauan Aru,” Jurnal Reusam, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2019, hlm. 2.
http://www.jurnal.stihmat.ac.id/index.php/resam/article/view/15
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16706
Article Metrics
Abstract Views : 62 timesPDF Downloaded : 7 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Yurika Anggelika, Joelman Subaidi, Sofyan Jafar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457