PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA YANG TIDAK DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA BEBAS PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES KOTA LHOKSEUMAWE

Ranal Alfarizi, Marlia Sastro, Hadi Iskandar

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak tersangka yang tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas pada tingkat penyidikan di Polres Kota Lhokseumawe dan untuk mengetahui implikasi dan potensi pelanggaran hak-hak tersangka dalam proses penyidikan terhadap keabsahan bukti yang ditemukan, termasuk pengakuan yang diperoleh dari tersangka dalam proses pengadilan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan melalui teknik wawancara untuk mengumpulkan data. Tersangka sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 KUHAP, memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Jika hak ini dilanggar, maka dapat menjadi dasar bagi tersangka untuk mengajukan pembelaan hukum, seperti penangguhan penahanan atau bantuan hukum. Dari segi implikasi, pelanggaran hak-hak tersangka dapat mengakibatkan bukti yang ditemukan dan pengakuan yang diperoleh dari tersangka menjadi tidak sah di pengadilan, yang dapat melemahkan kasus penuntutan atau bahkan membatalkan proses hukum. Dari segi potensi pelanggaran, berbagai bentuk pelanggaran hak-hak tersangka dapat terjadi selama proses penyidikan, seperti penyiksaan, tekanan psikologis, atau intimidasi. Hal ini juga dapat mengakibatkan bukti yang ditemukan menjadi tidak sah di pengadilan. Diharapkan agar aparat penegak hukum memastikan hak tersangka dihormati dengan memberikan pelatihan kepada tim penyidik, menetapkan prosedur transparan, melakukan pengawasan internal yang ketat, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak tersangka. Hal ini akan menciptakan lingkungan penyidikan yang menghormati hak-hak tersangka secara efektif.

Keywords


Perlindungan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan

References


Budiono, Abdul Rachman. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Effendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Jawa Timur: Setara Pers, 2014.

Fuady, Munir. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2016.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2021.

Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Lonto, Apeles Lexi. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2016.

Maringka, Jan S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 1989.

Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.

Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

W. Bawengan, Gerson. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1977




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16286

Article Metrics

 Abstract Views : 17 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ranal Alfarizi, Marlia Sastro, Hadi Iskandar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457