PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TERSANGKA YANG TIDAK DIBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MEMBERIKAN KETERANGAN SECARA BEBAS PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRES KOTA LHOKSEUMAWE
Abstract
Keywords
References
Budiono, Abdul Rachman. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Effendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia. Jawa Timur: Setara Pers, 2014.
Fuady, Munir. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2016.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hasibuan, Edi Saputra. Hukum Kepolisian dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2021.
Kenedi, John. Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Lonto, Apeles Lexi. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2016.
Maringka, Jan S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 1989.
Renggong, Ruslan. Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Waluyo, Bambang. Penyelesaian Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
W. Bawengan, Gerson. Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1977
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16286
Article Metrics
Abstract Views : 81 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ranal Alfarizi, Marlia Sastro, Hadi Iskandar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457