EFEKTIVITAS PEMANFAATAN HASIL USAHA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Penelitian pada BUMK Sejahtera Kampung Sedie Jadi Bener Meriah)

Khairi Sahrani, Amrizal Amrizal, Fatahillah Fatahillah

Abstract


Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai bentuk upaya meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat dan Desa. Salah satunya adalah BUMK Sejahtera Kampung Sedie Jadi Kabupaten Bener Meriah. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk Pengembangan usaha; dan Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untulk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan keefektifan pemanfaatan hasil usaha BUMK Sejahtera berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaian yang dilakukan dalam pemanfaatan hasil usaha BUMK Sejahtera Sedie Jadi Bener Meriah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam pemanfaatan hasil usaha BUMK belum sepenuhnya berjalan efektif, namun sebagian besar telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini karena dari hasil BUMK tersebut, Kampung sudah memiliki aset diantaranya kebun Kampung, pakaian karnaval yang dapat disewakan dan hasil usaha juga digunakan untuk membantu masyarakat Kampung dalam bentuk kegiatan sosial melalui hibah. Kendala yang dihadapi dalam pemanfaatan hasil usaha terletak pada rendahnya SDM Kampung Sedie Jadi dimana masih terdapat masyarakat yang tidak menepati kesepakatan dalam lingkup BUMK. Upaya penyelesaian yang ditempuh adalah dengan memberikan peringatan kepada masyarakat dan keringanan untuk masyarakat agar dapat menepati kesepakatan yang telah disetujui.

Kata kunci: Efektivitas, Hasil Usaha, Badan Usaha Milik Desa, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa


Keywords


Efektivitas, Hasil Usaha, Badan Usaha Milik Desa, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

References


Buku

Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Salim S.H. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan teori hukum pada penelitian disertasi dan tesisi (buku ketiga). Depok: Rajawali Pers, 2018.

Jurnal dan Artikel

Budiono. “Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro (Studi di Desa Nginginrejo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor)”. Jurnal Politik Muda, 2015.

Gunawan, “Manajemen BUMDes dalam Rangka Menekan Laju Urbanisas”. Widyatech Jurnal Sains dan Teknologi, 2011.

PKDSP (Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan). “Panduan Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)”. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 2007.

Profil Desa Sedie Jadi Kabubapet Bener Meriah http://webblogkkn.unsyiah.ac.id/sediejadi12/2016/12/30/hello-world/

Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Republik Indonesia, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintahan Desa

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa

Wawancara

Bima Afriliansyah, Sekretaris BUMKampung Sejahtera, “Upaya Penyelesaian Atas Kendala Dalam Pemanfaatan Hasil Usaha BUMKampung Sejahtera”, Wawancara, 1 Maret 2024.

Bima Afriliansyah, Sekretaris BUMKampung Sejahtera, “Upaya Penyelesaian Atas Kendala Dalam Pemanfaatan Hasil Usaha BUMKampung Sejahtera”, Wawancara, 13 Mei 2024.

Susmika, Bendahara BUMKampung Sejahtera, “Kendala Dalam Pemanfaatan Hail Usaha BUMKampung Sejahtera”, Wawancara, 1 Maret 2024.

Susmika, Bendahara BUMKampung Sejahtera, “Kendala Dalam Pemanfaatan Hail Usaha BUMKampung Sejahtera”, Wawancara, 13 Mei 2024.

Zainal Arifin, Kepala Desa (Reje Kampung) Sedie Jadi, “Unit Usaha BUMKampung Sejahtera”, Wawancara, 24 Februari 2024.

Zepi Perliandika, Sekretaris Desa Sedie Jadi, “Pemanfaatan Hasil Usaha BUMKampung Sejahtera”, Wawancara, 24 Februari 2024.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16230

Article Metrics

 Abstract Views : 18 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Khairi Sahrani, Amrizal Amrizal, Fatahillah Fatahillah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457