KEWENANGAN WALI NAGARI DALAM MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI NAGARI KOTO SAWAH KECAMATAN LEMBAH MELINTANG KABUPATEN PASAMAN BARAT

Nur Aini, Nuribadah Nuribadah, Hadi Iskandar

Abstract


Pembangunan merupakan suatu usaha sadar dalam serangkaian kegiatan untuk mencapai suatu perubahan dari keadaan yang buruk menuju ke keadaan yang lebih baik. Nagari Koto Sawah merupakan salah satu desa yang saat ini masih dalam proses pembangunan, baik dari infrastuktur, ekonomi, Pendidikan bahakan sumber daya manusia yang masih rendah. Wali Nagari sebagai pemimpin Nagari memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus desa agar menjadi lebih baik demi mencapai pembangunan untuk kehidupan yang lebih baik dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan wali nagari dalam meningkatkan pembangunan di Nagari Koto Sawah Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat . Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat yang disusun secara sistematis dari analisis data tersebut dilanjutkan dengan menarik kesimpulan. Wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Hasil peneitian meunjukan dalam pelaksanaan pembangunan nagari, sudah dilaksanakan dengan semestinya oleh Wali Nagari. Kepala desa memimpin pelaksanaan pembangunan. Hasil peneitian meunjukan bahwa kewenangan Wali Nagari dalam meningkatkan pembangunan nagari baru berjalan pada tahap perencanaan pembangunan.


References


Muin, F., & Mucharom, R. S., 2016, Desa dan hukum adat: persepektif normativitas dan sosiologis keindonesiaan

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Tambani Rusyam, 2018, Membangun EfektivitasKinerja Kepala Desa, Jakarta, Bumi Aksara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari

Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari Dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari

Adriani, R. (2022), Kedudukan Peraturan Nagari Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ensiklopedia Education Review, vol 4 no 2.

Am, T. A., 2024, Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Vol. 1, No. 1.

Hermawati, H., Eliza, E., & Utami, S. (2020)., Manajemen Program Pemberdayaan Masyarakat Melalui Alokasi Dana Desa Di Kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping. Tathwir: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, vol 11.

Tri Widya Kurniasari dan Arif Rahman. (2022), "Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Umkm Terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan Platform Digital: Marketplace Melalui Penetapan Harga Dan Penguasaan Pasar." Reusam: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2

Tumangger, S., Arnita, A., Iskandar, ,(Januari 2024), H. Kewenangan Dinas Kehutanan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Penelitian Dinas kehutanan Kabupaten Pakpak Bharat). Socius:Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, vol 1 no. 6

Wardoyo, H. (2018) Peran Lembaga Nagari Dalam Meningkatkan Pembangunan di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i3.16189

Article Metrics

 Abstract Views : 43 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nur Aini, Nur ibadah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457