TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM DI BAWAH TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor: 247/PID.SUS/2022/PN Tbt)
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana narkotika No 247/Pid.Sus/2022/PN Tbt. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa menurut ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Rapat Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalam salah satu rumusan hukum Kamar Pidana dalam poin 1 (satu) tentang Narkotika. Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Majelis hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup. Berdasarkan ketentuan diatas, hakim berpendapat bahwa dapat diterapkan penjatuhan pidana di bawah strafmaat minimum khusus dengan mendasari pada dakwaan terpenuhinya rumusan unsur Pasal 112 ayat (1)jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agung Pangestu, Ultra Petita terhadap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Studi putusan nomor 111/pid.Sus/2017/PNSAG), Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Syraif Hidayatullah Jakarta, 2021, hlm. 12. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/56291/1/AGUNG%20PANGESTU%20-%20FSH.pdf.
Badan Narkotika Nasional (BNN), Apa Saja Sih Dampak Negatif Penggunaan Narkoba?Berikut Penjelasannya, https://banten.bnn.go.id/apa-saja-sih-dampak-negatif-penggunaan-narkoba-berikut-penjelasannya/
Edo Hendra Setyawan, Winarno Budytmojo, Implementasi Pemidanaan Di Bawah Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurnal uns, No. 3, Vol. 8, 2019, hlm. 228 https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/viewFile/47378/29614.
Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 247/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”. Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2008.
Rosalia Devi Kusumaningrum, Putusan Ultra Petita Dalam Perkara Pidana, Jurnal, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Vol 1, No. 11, 2017, https://e-journal.uajy.ac.id/12114/1/Jurnal%20HK11354.pdf.
Rosalina Devi Kusumaningrum, Putusan Ultra Petita Dalam Perkara Pidana, Jurnal Putusan Ultra Petita , 2017, yogyakarta.
Yahya Harahap, Hukum Acara Pidana Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16091
Article Metrics
Abstract Views : 50 timesPDF Downloaded : 4 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Raudah Muliana, zulfan zulfan, herinawati herinawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457