TINJAUAN TERHADAP PENDISTRIBUSIAN ZAKAT FITRAH KEPADA SANTRI DI KAMPUNG JELOBOK BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penyebab pendistribusian zakat fitrah kepada santri berdasarkan praktiknya. Selanjutnya penelitian ini bertuan untuk memaparkan pandangan hukum fiqh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap kesalahan dalam pendistribusian zakat fitrah yang didistribusikan kepada santri di kampung Jelobok. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, data dalam penelitian ini di proleh dengan cara melakukan penelitian lapangan (fiel research) sebagai data primer sebagai data utama, kemudian sebagai data sekunder sebagai data pendukung penelitian ini di lakukan dengan cara kajian kepustakan (library research). Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa penyebab zakat fitrah didistribukan kepada santri di kampung Jelobok dikarenakan santri digolongkan kepada golngan mustahiq fi-sabilillah dengan praktik pendistribusian zakat fitrah didistribusikan didalam masing-masing dusun di kampung Jelobok beras yang menjadi zakat fitrah diserahkan oleh para muzakki (wajib zakat) kepada panitia kemudian panitia membagikan kepada para mustahiq termasuk santri. Pandangan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat fitrah di kampung Jelobok berdasrkan hukum fiqh pendisrtibusian kepada santri adalah salah karena tidak sesuai dengan pendapat para ulama fuqaha`. Pandangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, pendistribusian zakat fitrah di kampung Jelobok pendisrtibusian kepada santri adalah salah karena tidak sesuai syari`at Islam. Kesalahan dalam menditribukan zakat fitrah terdapat pula kesalan lain yaitu zakat fitrah didistribusikan kepada guru ngaji yang digolongkan kepada golongan mustahiq ibnu-sabil.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abu Syuja`, 1430 Hijriah, Matan Ghayah Wattaqrib (Fathulqarib), Maktabah Ilmi, Jakarta.
Abu Syuja`, Fathulqarib Juz 1, Toha Putra, Semarang.
Abu Syuja`, 1430, Hijriah, Matan Ghayah Wattaqrib, Maktabah Ilmi, Jakarta.
Ahamad Sarwat, Perluasan Makna Fisabilillah Sebagai Mustahiq Zakat, /. Akses Tanggal 05 Mei 2023.
Al-Malibari, 2007, Fathulmu`In Juz 2, Al-Haramain.
Amiruddin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.
Faisal Ananda Arfa. Dan Watni Marpaung, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Islam Edisi Revisi, Cetakan Ke-2, Prenadamedia Group, Jakarta.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Panduan Penulisan Tugas Akhir, Kampus Bukit Indah, Jl. Jawa, Blang Pulo, Lhokseumawe, Aceh.
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Panduan Penulisan Tugas Akhir, Kampus Bukit Indah, Jl. Jawa, Blang Pulo, Lhokseumawe, Aceh.
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Zakat Fitrah Dan Ketentuan-Ketentuannya.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah.
Fikro Shulkhu Aziz, 2018, Analisis Pendistribusian Zakat Fitrah Menurut Imam Syafi`i, Skripsi, Uin Walisongo, Semarang.
Heri Sugianto, 2017, Analisis Pendapat Empat Mazhab Tentang Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai, Skripsi, Fakultas Syari`Ah Dan Hukum Uin Raden Intan, Lampung.
Ibrahim Al-Bajuri , Hasyiah Al-Bajuri Juz 1,Toha Putra, Semarang.
Imam Az-Zabidi, Hadist Ke-766, Ringkasan Shahih Al-Bukhari, Pt. Mizan Pustaka, 2008, Hlm.
Imam Yahya, Hadist Ke-2, Al-Arba`In Nawawiah, Toha Putra, Semarang.
Kementrian Agama Republik Indonesia, 2013, Panduan Zakat Praktis, Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Bimbingan Masyarakat Hukum Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat, Jakarta.
Masthuroh, 2013, Pendistribusian Zakat Fitrah Di Badan Amil Zakat Kabupaten Cirebon Dalam Perspektif Fiqih, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
Muhammad Aidil, 2021, Tinjauan Hukum Pendistribusian Zakat Fitrah Di Desa Paladang Kabupaten Enrekang, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Negeri Alauddin Makasar.
Muhammad Shohib, 2014, Alqur`An Al-kakarim Dan Terjemahnya, Terjemahan Kementerian Agama Republik Indonesia, Surabaya.
Mujib Qulyubi, Dkk., 2017, Hasil-Hasil Munas Alim Ulama Konbes NU, Lembaga Ta`Lif Wan Nasyr PBNU, Jakarta.
Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal.
Rahmad Hakim, 2023, Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah) Delapan Golongan Penerima Zakat, Universitas Muhammadiyah, Malang.
Rahmad Hakim, 2020, Manajemen Zakat, Histori, Konsepsi Dan Implementasi, Prenada Media Group, Jakarta.
Rusdaya Basri Dan Amelia Wahid, 2013, Distribusi Zakat Fitrah Di Kelurahan Benteng Kec. Baranti Kabupaten Sidrap, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parapare Parapare.
Sayyid Al-Bakri, 2007, Ianatutthalibin Juz 2, Al-Haramain, Al-Haramain.
Siti Maimuna, 2021, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Zakat Fitrah, Skripsi, Fakultas Syari`Ah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto. 2005. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Tim Hikmah Detikcom, 4 sumber hukum Islam yang disepakati ulama, /. Akses tanggal 15 November 2023.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, LN.Nomor 115 Tahun 2011, TLN Nomor 5255
Zainuddin Ali, 2006, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16087
Article Metrics
Abstract Views : 37 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 husnul azmi, Fauzah Nur Aksa, Hasan Basri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457