Analisis Terhadap Pembagian Harta Bersama Untuk Janda Menurut Hukum Adat Aceh (Studi Penelitian Gampong Cot Ara)
Abstract
Harta bersama adalah harta kemakmuran yang diperoleh selama dalam ikatan pernikahan antara pria dan wanita. Namun dari kekayaan dalam pernikahan, terdapat pemisahan antara kekayaan individual masing-masing pria dan wanita, yang terdiri dari harta bawaan masing-masing pria dan wanita, meskipun dalam pernikahan, kemungkinan adanya campuran kekayaan antara pria dan wanita tidak tertutup. Tetapi terkait kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan, tidak ada pencampuran di antara keduanya. Jika dalam hal harta bersama, baik pria maupun wanita yang mengakibatkan suatu perceraian, sehingga dari perceraian itu muncul persaingan atas kekayaan bersama selama dalam pernikahan. Riset ini menerapkan teknik kuantitatif dengan metode riset pengumpulan data yaitu survei, kajian, pencatatan, dan referensi. Menurut standar hukum di Indonesia khususnya terkait dengan distribusi harta bersama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan distribusi harta bersama tidak diatur dengan sangat tegas hanya mengikuti kebijakannya masing-masing. Menurut hukum Islam terkait harta bersama tidak begitu tegas hanya dibandingkan dengan syirkah (kemitraan) antara pria dan wanita.
Keywords
References
Bakri A Rahman dan Ahmad Sukardja. 1981. Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW. Hidakarya Agung. Jakarta.
Hilman Hadikusuma. 1995. Hukum Perkawinan Adat. PT. Citra Aditya Bakti, Cet. 6. Bandung.
Muhammad Ikbal Maulia, Fauzah Nur Aksa, 2019, Dwilogi Interpretasi dalam Dominasi Pembagian Harta Bersama: Telaah atas Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 168/pdt.g/2014/ms-lsk, Jurnal Reusam ISSN 2338-4735 Volume VII Nomor 2 (November 2019) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Ria Desviatanti. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin. Universitas Diponegoro, Semarang. 2010. Tesis Program Magister Kenotariatan.
Sangadji dan Sopiah. 2010. Metode Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian. Andi. Yogyakarta.
Sayuti Thalib. 1974. Hukum Keluarga Indonesia. UI-Press. Jakarta.
Takdir Ramhadi. 2010 Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Edisi Ke.1, Rajawali Persada, Jakarta.
Zainuddin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i2.16078
Article Metrics
Abstract Views : 52 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Fazil, Manfarisyah Manfarisyah, Nurarafah Nurarafah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457